Berapa lama proses perceraian hingga keluarga akta cerai ? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan seorang klien kepada advokat/ pengacara yang mengurus perceraian. Sebenarnya tidak ada aturan yang secara konkrit yang menjelaskan berapa lama jangka waktu proses perceraian tersebut berlangsung. Namun semua advokat/ pengacara yang berpengalaman menangani kasus perceraian dapat memperkiraan kira-kira berapa lama proses perceraian selesai di pengadilan hingga keluar akta cerai. Legal keluarga sebagai kantor pengacara perceraian umumnya menangani kasus perceraian di tingkat pertama hingga keluar akta cerai disekitar 3 tiga s/d 5 lima bulan. Jangka waktu 3 tiga sampai 5 lima bulan ini dapat dikatakan sebagai jangka waktu paling lama menangani kasus perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri, dengan alasan berdasarkan Poin 1 SEMA No. 2 Tahun 2014 menjelaskan penyelesaikan perkara perdata pada tingkat pertama paling lambat dalam jangka waktu 5 lima bulan. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan hakim pada tingkat pertama di pengadilan agama atau pengadilan negeri memiliki batas waktu menangani kasus perdata yang salah satunya adalah kasus perceraian paling lama 5 lima bulan. Dibawah ini legal keluarga memberikan gambaran hal-hal yang membuat proses perceraian berlangsung lama hingga keluar akta cerai, yaitu 1. Mengulur waktu pada saat proses persidangan tingkat pertama Terdapat 2 dua cara yang biasa ditempuh pihak lawan untuk mengulur proses persidangan di pengadilan tingkat pertama yaitu Memperlama proses mediasi, yaitu dikarenakan mediasi berlangsung selama 30 tiga puluh hari dan dapat ditambah berdasarkan kebutuhan, maka umumnya pihak lawan memanfaatkan waktu tersebut untuk memperlama proses mediasi hingga batas waktu ke pengadilan dengan sistem selang seling, yaitu pihak lawan dengan sengaja hadir disidang pertama, namun disidang berikutnya tidak hadir;Hadir ke pengadilan namun pihak lawan meminta yang menjadi tahapan agendanya ditunda hingga 2 dua sampai 3 tiga minggu seperti ketika memasukkan jawaban, duplik, menyiapkan bukti hingga kesimpulan. Baca juga Tahapan perceraian di pengadilan Agama 2. Mengulur waktu dengan mengajukan perlawanan setelah putus verstek Terdakang kami menemukan pihak yang tidak ingin cerai menggunakan metode sengaja tidak hadir ke pengadilan hingga pengadilan memutus verstek tidak hadir pihak tergugat. Setelah pengadilan putus verstek, tiba-tiba pihak lawan hadir mengajukan perlawanan verzet, sehingga proses persidangan kembali dibuka lagi. 3. Mengajukan upaya hukum seperti banding hingga kasasi Salah satu yang menghalangi pihak mendapatkan akta cerai setelah pengadilan agama atau pengadilan negeri memutus cerai adalah dikarenakan pihak yang kalah mengajukan banding atau kasasi. Apabila pihak yang tidak ingin cerai mengajukan upaya hukum banding sampai kasasi, maka bisa jadi proses percerain hingga keluar akta cerai berlangsung 1 satu sampai dengan 1,5 satu tahu lima bulan. Syarat mengurus perceraian ke Pengadilan Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, yaitu sebagai berikut KTP Penggugat / Pemohon;Alamat lengkap Tergugat / Termohon;Buku Nikah Untuk Islam;Akta Perkawinan dari Disdukcapil Untuk Non Muslim;Kartu Keluarga KK + Akta Kelahiran Anak Untuk meminta hak asuh anak;Siapkan 2 dua orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat. _____________________________ Bila ingin berkonsultasi untuk mengetahui berapa lama proses perceraian dan ingin mengurus perceraian di pengadilan, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien
Menjadijanda itu jelas bukan hal yang mudah. Beban berat menanti, mulai dari harus menghidupi diri sendiri, juga harus menghidupi anak-anak. Bertindak sebagai ibu sekaligus juga sebagai ayah, belum lagi bagi yang berusia muda, masalah kebutuhan biologis juga menjadi masalah tersendiri.
The marriage bond aims to create a sakinah, mawaddah, and rahmah family. However, conflicts often occur that end in divorce. Divorce can be interpreted as a break in marriage or can be interpreted as a break in the inner and outer bond between husband and wife which results in the end of the family relationship household between the husband and wife. Frequent conflicts often make one party run away from the residence until it cannot be detected where its whereabouts, until finally the left party is forced to file for an invisible divorce to the court in which case the plaintiff can file a lawsuit against the defendant whose whereabouts are unknown. The unseen divorce gives legal consequences in the form of status certainty for the party left behind, besides that the supernatural divorce also provides certainty regarding child custody which automatically falls into the hands of the plaintiff. Then the property left behind generally falls to the plaintiff because of the unclear status of the defendant. Abstrak Ikatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun demikian seringkali terjadi konflik hingga berujung pada perceraian. Perceraian dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan atau dapat diartikan sebagai putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhinya hubungan keluarga rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Sering terjadinya konflik kerap kali membuat salah satu pihak melarikan diri dari kediaman hingga tidak dapat terdeteksi dimana keberadaannya, hingga akhirnya pihak yang ditinggalkan terpaksa mengajukan cerai ghaib ke pengadilan yang mana dalam hal tersebut penggugat dapat mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak diketahui keberadaannya. Cerai ghaib memberi akibat hukum berupa kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan, selain itu cerai ghaib juga memberi kepastian mengenai hak asuh anak yang otomatis jatuh ke tangan penggugat. Kemudian mengenai harta yang ditinggalkan secara umum jatuh kepada penggugat karena ketidakjelasan status tergugat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Volume ⌠Issue âŚ, XXXX E-ISSN 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License 1 Authorâs name Aldyan, A. 2021. Title The International Criminal Court Jurisdiction. Verstek, 72 XXX-XXX. DOI Pengaturan dan Akibat Hukum Cerai Ghaib Studi Kasus Putusan Nomor 0656/ Arvito Rifqi Pratama1, Riyadi2 1,2, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret Corresponding authorâs email riyadii16 Abstract The marriage bond aims to create a sakinah, mawaddah, and rahmah family. However, conflicts often occur that end in divorce. Divorce can be interpreted as a break in marriage or can be interpreted as a break in the inner and outer bond between husband and wife which results in the end of the family relationship household between the husband and wife. Frequent conflicts often make one party run away from the residence until it cannot be detected where its whereabouts, until finally the left party is forced to file for an invisible divorce to the court in which case the plaintiff can file a lawsuit against the defendant whose whereabouts are unknown. The unseen divorce gives legal consequences in the form of status certainty for the party left behind, besides that the supernatural divorce also provides certainty regarding child custody which automatically falls into the hands of the plaintiff. Then the property left behind generally falls to the plaintiff because of the unclear status of the defendant. Keywords Divorce, Unseen Divorce, Lawâs Effect Abstrak Ikatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun demikian seringkali terjadi konflik hingga berujung pada perceraian. Perceraian dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan atau dapat diartikan sebagai putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhinya hubungan keluarga rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Sering terjadinya konflik kerap kali membuat salah satu pihak melarikan diri dari kediaman hingga tidak dapat terdeteksi dimana keberadaannya, hingga akhirnya pihak yang ditinggalkan terpaksa mengajukan cerai ghaib ke pengadilan yang mana dalam hal tersebut penggugat dapat mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak diketahui keberadaannya. Cerai ghaib memberi akibat hukum berupa kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan, selain itu cerai ghaib juga memberi kepastian mengenai hak asuh anak yang otomatis jatuh ke tangan penggugat. Kemudian mengenai harta yang ditinggalkan secara umum jatuh kepada penggugat karena ketidakjelasan status tergugat. Kata Kunci Perceraian, Cerai Ghaib, Akibat Hukum E-ISSN 2355-0406 2 1. Pendahuluan Perkawinan adalah suatu kebutuhan hidup bagi manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki nauri untuk hidup bersama dalam suatu ikatan yang sah dan diakui oleh masyarakat dan negara. Perkawinan menjadi salah satu hak warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di luar itu, perkawinan juga terdapat pengaturannya dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut UUP, dikatakan bahwa âperkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ.Bersamaan dengan proses perkawinan tersebut, timbulah hubungan timbal balik antara suami istri berupa hak dan kewajiban sebagai pasangan. Hak dan kewajiban suami istri di Indonesia telah diatur dalam UU Perkawinan diatur tepatnya dalam Pasal 30 - Pasal 34. Selain itu hal ini juga diatur dalam KHI dalam Pasal 77 -Pasal pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, âPerkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmahâ.Akan tetapi dalam kenyataannya, tujuan perkawinan tersebut tidak selamanya dapat tercapai. Pernikahan pasti akan dibumbui dengan permasalahan, maka apabila hal seperti ini terus dipertahankan maka akan menimbulkan madharat atau hal yang tidak baik bagi suami atau istri yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya. Tidak mustahil dari perselisihan itu akan berbuntut pada putusnya ikatan perkawinan perceraian.Meskipun dari semua calon suami istri sudah penuh kehati-hatian dalam menjatuhkan pilihannnya sebelum melaksanakan perkawinan dan telah berupaya sebaik mungkin dalam menjalani pernikahannya, tidak jarang dalam suatu perkawinan yang sudah berjalan bertahun-tahun berakhir dengan perceraian. Dalam Pasal 38 Undang-Undang Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan âPerkawinan dapat putus karena a. Kematian; b. Perceraian; dan c. Atas keputusan Pengadilan.â Terutama dalam kasus perceraian dapat terjadi karena adanya ikrar talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung CV Mandar Maju, 2007, hal 6 A. Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013, hlm. 148- 149. menurut pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, âPerkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmahâ. Dalam kenyataannya, tujuan perkawinan tersebut tidak selamanya dapat tercapai. Muhammad Syaifuddin, dkk, hal 5. Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta PT Raja Grafindo Persada,2003 , Cet Ke- 6, hal 274. Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 3 Perceraian merupakan fenomena yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat indonesia. Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa âPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang berbahagia dan kekal.â Dari pasal tersebut seharusnya dapat dipahami bahwa dalam membina keluarga masing-masing dari suami-istri hendaknya berusaha sekuat tenaga dalam menjaga keutuhan rumah tangganya bukan justru sebaliknya. Namun, apabila dalam rumah tangga itu sudah tidak ada lagi keselarasan sehingga terjadi perselisihan, pada akhirnya mengakibatkan penderitaan disebabkan karena salah satu pihak tidak menyadari dan tidak melaksanakan kewajibannya, maka syaraâ maupun perundang-undangan membolehkan perceraian, jika perceraian itu merupakan suatu jalan yang terbaik bagi pasangan suami istri. Islam membenarkan adanya sebuah perceraian, namun Islam menjadikan perceraian sebagai solusi terakhir dalam menyelesaikan konflik dalam berumah tangga. Salah satu perceraian yang terjadi dalam masyarakat adalah cerai ghaib. Realita sekarang ini, beberapa kasus terjadi suatu fenomena dimana seorang pasangan meninggalkan pasangannya dalam waktu yang lama tanpa memberikan informasi mengenai keberadaan dirinya yang menyebabkan pasangannya mengajukan permintaan cerai, fenomena ini dikenal sebagai Cerai Ghoib. Bahkan, hukum Islam menganjurkan istri untuk mengajukan cerai gugat di pengadilan seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan suami hilang ghaib/mafqud. Dalam KHI yang berhubungan dengan suami hilang ghaib diatur pada Pasal 116 Point b yang menyatakanâSalah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannyaâ. Sidang perceraian gaib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991, Pasal 116. E-ISSN 2355-0406 4 Mengenai gugatan cerai ghaib tidak diketahui keberadaannya diatur juga dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan âDalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugatâ. Perceraian salah satu pihak ghaib seperti ini biasanya istri atau penggugat yang hendak mengajukan gugatan cerainya kepada pengadilan agama sering terkendala dengan keberadaan suaminya yang tidak lagi diketahui keberadaannya. Walaupun begitu dalam perceraian salah satu pihak gaib adapula pihak suami atau pemohon yang juga mendapatkan perlakuan yang sama, seperti suami yang tidak lagi dihargai, istri yang sudah memiliki pria idaman lain, suami dalam kondisi sakit yang tidak mampu lagi bekerja dan bahkan suami yang ditinggalkan tanpa kejelasan status oleh istrinya bersama dengan anak-anaknya dan tidak lagi diketahui keberadaannya. Harapan dilakukannya sidang cerai dengan pihak gaib ini pada dasarnya untuk menjamin keselamatan dari pada nasib salah satu pihak yang ditinggakan serta memperjelas status hukum dari pihak yang ditinggalkan. Perceraian merupakan perbuatan hukum dan sebegaimana perceraian pada umumnya, tentu menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Akibat hukum perceraian suami ghaib berdasarkan hukum positif di Indonesia yakni dapat diartikan dengan akibat hukum talak satu Baâin Shughraa. Olehnya itu, berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan dan akibat hukum perceraian ghaib yang dalam hal ini juga mengangkat salah satu putusan hakim Nomor 656/ 2. Metode Penelitian Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan know-how dalam ilmu hukum untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi sehingga dibutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang dihadapi dan memberikan pemecahan atas masalah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Menurut Johnny Ibrahim, penelitian hukum normative adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemupakan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Sisi normatif disini tidak sebatas pada peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga berupaya menemukan kebenaran koherensi yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen studi kepustakaan. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Prenanda MediaGroup. Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 5 3. Pengaturan Gugatan Cerai Ghaib Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Istilah âperceraianâ termaktub dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat mengenai ketentuan fakultatif bahwasannya âperkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilanâ. Istilah perceraian berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai aturan hukum positif tentang perceraian menunjukkan bahwa adanya a. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh suami atau istri untuk memutus hubungan perkawinan diantara mereka; b. Peristiwa hukum yang memutuskan hubungan suami dan istri, yaitu kematian suami atau istri yang bersangkutan, yang merupakan ketentuan yang pasti dan langsung diterapkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa; c. Putusan hakim yang dinyatakan oleh pengadilan yang berakibat hukum putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Perceraian berdasarkan pada pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapart diartikan sebagai âputusnya perkawinanâ. Kemudian yang dimaksud dengan perkawinan menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu âikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ. Dengan demikian, perceraian yaitu putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhinya hubungan keluarga rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Subekti mengemukakan bahwasannya perceraian adalah âpenghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan ituâ. Maka dari hal tersebut, pengertian perceraian menurut Subekti ialah penghapusan perkawinan baik dengan putusan hakim atau tuntutan suami istri. Dengan adanya perceraian, maka perkawinan antara suami dengan istri menjadi hapus. Akan tetapi, Subekti tidak menyatakan bahwasannya pengertian perceraian sebagai penghapusan perkawinan itu dengan kematian atau yang lazim disebut dengan istilah âcerai matiâ.Pengertian perceraian dapat dijelaskan dari beberapa perspektif hukum yaitu sebagai berikut a. Perceraian menurut hukum Islam yang telah termaktub dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, yang mencakup antara lain sebagai berikut 1. Perceraian dalam pengertian cerai talak, dapat diartikan sebagai perceraian yang diajukan permohonan cerainya oleh dan atas inisiatif suami kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak saat perceraian itu dinyatakan diikrarkan di depan sidang Pengadilan Agama vide Pasal 20 sampai dengan Pasal 18 PP Nomor 9 Tahun 1975. E-ISSN 2355-0406 6 2. Perceraian dalam pengertian cerai gugat, dapat diartikan sebagai perceraian yang diajukan gugatan cerai nya oleh dan atas inisiatif istri kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap vide Pasal 20 sampai dengan Pasal 36. b. Perceraian menurut hukum agama selain hukum Islam, yang telah pula telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kemudian telah dijabarkan dalam PP No. 9 Tahun 1975, yaitu perceraian yang gugatan cerainya diajukan oleh dan atas inisiatif suami atau istri kepada Pengadilan Negeri, yang mana dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan oleh Pegawai Pencatatan di Kantor Catatan Sipil vide Pasal 20 dan Pasal 34 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975. Suami istri yang akan melakukan perceraian wajib mempunyai alasan-alasan hukum tertentu dan perceraian harus didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut 1. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. 3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Kompilasi Hukum Islam Pasal 114 mengungkapkan bahwa âputusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraianâ. Kemudian, dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam diebutkan âperceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihakâ. Berdasar pada Pasal tersebut maka yang dimaksud dengan perceraian dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam KHI yaitu merupakan proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan di depan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama, dan jika pengucapan ikrar talak itu dilakukan di luar persidangan, maka talak tersebut merupakan talak liar yang dianggap tidak sah dan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Muhammad Syaifuddin, dkk, hal. 15 Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta Internusa, 1985, hal. 42. Muhammad Syaifuddin, dkk, hal. 20. Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 7 Cerai Ghaib Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Cerai ghaib atau yang lazim pula disebut cerai mafqud, dalam bahasa Arab secara harafiah dapat diartikan sebagai âhilangâ. Sesuatu dapat dikatakan hilang apabila hal tersebut tidak ada atau lenyap. Berdasarkan istilah mafqud bisa diterjemahkan sebagai al-ghoib. Kata tersebut secara bahasa memiliki arti gaib, tiada hadir, bersembunyi, mengumpat. Hilang dalam hal ini dibagi dalam dua macam, yaitu sebagai berikut a. Hilang yang tidak terputus karena diketahui tempatnya dan ada berita atau informasi tentangnya. b. Hilang yang terputus, yaitu yang sama sekali tidak diketahui keberadaannya serta tidak ditemukan informasi hukum Islam terdapat fasakh karena suami ghaib al mafqud, yaitu suami yang meninggalkan tempat tetapnya dan tidak dapat diketahui ke mana perginya, serta tempat tinggalnya dalam waktu yang lama. Hal tersebut tentu saja akan menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkan, terutama bila suami tidak bertanggungjawab meninggalkan nafkah bagi kehidupan istri dan kamus istilah fikih mafqud ialah orang yang hilang dan menurut zahirnya tertimpa kecelakaan, yang kemudian dapat diartikan seperti orang yang meninggalkan keluarganya pada waktu malam atau siang atau keluar rumah untuk menjalankan sholat atau ke satu tempat yang dekat kemudian tidak kembali lagi atau hilang di dalam kancah beberapa ketentuan khusus yang mengatur tentang cerai gaib yang ada di Indonesia. Dasar hukum mengenai cerai ghaib sebagai berikut 1. Herzien Indlandsch Reglement HIR 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir kalinya oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Proses penyelesaian perkara cerai ghaib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun Muhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syariâat Islam, Surakarta Diponegoro, 1992, hal. 235. Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qurâan, 1973, hal. 304. Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta UII Press,2011, hal. 143. M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafiâah AM, Kamus Istilah Fikih, Jakarta Pustaka Firdaus, 1994 . E-ISSN 2355-0406 8 berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau dikarenakan suatu hal lain diluar tersebut pengaturannya tercantum dalam pasal 45 KHI Tentang Talik Talak yang menyebutkan, bahwasannya kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Islam. Terdapat pula rumusan taklik talak yang sudah mengikuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 411 Tahun 2000 didalamnya memuat ketentuan sebagai berikut âApabila saya 1. Meninggalkan istri saya selama 2 dua tahun berturut-turut; 2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 tiga bulan lamanya; 3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya; 4. Membiarkan tidak memperdulikan istri saya selama 6 enam bulan atau lebih; Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- sepuluh ribu rupiah sebagai iwadh pengganti kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwadh pengganti tersebut dan menyerahkannya untuk keperluan ibadah sosial.â Dalam rumusan yang terdapat dalam taklik talak itu disebutkan bahwa istri dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama jika suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut. Dalam hal ini, terpampang jelas bahwa perceraian dapat terjadi dikarenakan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama waktu yang ditentukan dan tidak diketahui keberadaannya maka dapat putus perceraian atas putusan hakim. Hukum Islam berpandangan bahwa menganjurkan suami untuk mengajukan cerai talak di Pengadilan seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan istri hilang mafqud/ghoib pada pasal 116 point b yang menyatakan âsalah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.â4. Akibat Hukum Dari Cerai Ghaib Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Sebab Terjadinya Cerai Ghaib Perceraian sebagai salah satu penyebab putusnya perkawinan yang telah diatur dalam didalam UUP dan KHI dapat timbul karena beberapa faktor, diantara Uswatun Hasanah, âProses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agamaâ, majalah keadilan, volume 18, nomor 2, desember 2018, hal. 11. Abdurrahman, hal. 141 . Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 9 factor tersebut yaitu karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut, tanpa adanya kabar dan tidak dapat diketahui keberadaannya, dan telah dilakukan upaya pemanggilan melalui papan pengumuman Pengadilan Agama dan ditambah pula dengan penyiaran dalam surat kabar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya cerai ghaib, yaitu1. Salah satu pihak pergi meninggalkan tanpa sebab 2. Adanya pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus yang memicu kekerasan dalam rumah tangga 3. Adanya orang ketiga yang hadir dalam rumah tangga yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan oleh suami atau istri 4. Faktor lemahnya tingkat perekonomian sehingga tidak terpenuhinya nafkah dalam rumah tangga 5. Salah satu pihak bermasalah, seperti contohnya pecandu narkoba atau penjudi. Syarat-syarat Gugatan Cerai Ghaib Terdapat hal yang menjadi syarat mutlak dalam mengajukan surat gugatan cerai ghaib yaitu, melampirkan surat keterangan ghaib yang dikeluarkan oleh lurah di alamat terdahulu tergugat. Dalam surat tersebut menyatakan bahwasannya tergugat yang sebelumnya bertempat tinggal di wilayah tersebut kini tidak diketaui alamatnya baik di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik yang wajib dipenuhi oleh penggugat yang mengajukan gugatan cerai yang bersumber dari laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, penggugat yang wajib memenuhi syarat yaitu sebagai berikut1. Alamat lengkap Penggugat saat ini RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota. Apabila tempat tinggal Penggugat saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal Penggugat saat ini. 2. Karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ....... tahun dari Kelurahan meminta surat pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW/ Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan. 3. Foto Copy KTP Penggugat 2 lembar. 4. Foto Copy Buku Nikah 2 lembar. 5. Buku Nikah Asli. 6. Surat Gugatan rangkap 4. Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci. 7. Membayar Panjar Biaya Perkara. Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 diakses pada 23 Juni 2022 Hari kamis Pukul WIB. E-ISSN 2355-0406 10 Khusus perkara perceraian untuk pihak yang ghaib alamat tidak jelas, telah diatur dalam Undang-undang tahun 1974 dan PP. No. 9 tahun 1975. Pasal 20 ayat 2 Tahun 1975 yang berbunyi sebagai berikut âtempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugatâ Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 yang mana menguraikan sebagai berikut 1 Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. 2 Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. 3 Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan. 4 Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan. Dalam prosesi persidangan cerai ghaib, putusan dapat dijatuhkan dalam 1 kali persidangan saja apabila dalam hal ini tergugat tidak hadir dan penggugat dapat melengkapi seluruh bukti. Akan tetapi, jika penggugat tidak dapat melengkapi bukti dan tergugat tidak memenuhi panggilan, maka persidangan akan ditunda oleh hakim. Apabila sejak didaftarkan atau masuknya perkara ke Pengadilan Agama, dan kemudian sudah dilakukan pemanggilan terhadap penggugat dan tergugat sebanyak 2 kali, lalu kedua pihak tersebut tidak hadir maka gugatan akan digugurkan oleh Akibat Hukum Dari Cerai Ghaib Awetnya kehidupan perkawinan adalah suatu tujuan yang sangat didambakan oleh setiap pasangan. Dalam menaungi kehidupan berumahtangga, pasti akan selalu ada hambatan dan rintangan. Namun hal tersebut bukanlah alasan untuk mengakhiri sebuah ikatan. Tujuan dari sebuah perkawinan yaitu membangun rumah tangga yang abadi, Sedangkan jika keretakan yang telah timbul sudah tidak dapat utuh kembali, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh yaitu melalui jalur perceraian. Bermacam-macam alasan dapat menjadi penyebab utama dari sebuah perceraian, salah satunya dari alasan tersebut yaitu hilangnya atau tidak Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 11 diketahuinya keberadaan salah satu pihak baik suami maupun istri yang menyebabkan tidak jelasnya status baik dari status perkawinan tersebut ataupun status kejelasan suami atau istri tersebut. Ketidakjelasan status oleh salah satu pihak itu dapat menyebabkan tidak dapat terpenuhinya hak maupun kewajiban dari suami atau istri tersebut. Maka dari itu, cerai ghaib dapat menjadi jalan untuk memberikan kepastian status bagi salah satu pihak yang ditinggalkan dan dirugikan untuk menjamin kepastian hidup. Cerai ghaib memberikan kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan. Putusan jatuhnya perceraian yang dikeluarkan oleh hakim memiliki kekuatan hukum tetap bagi para pihak, jika dalam jangka waktu 2 minggu setelah putusan jatuh oleh hakim tidak ada komplain dari pihak tergugat, maka putusan tersebut otomatis memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi jika dalam jangka waktu 2 minggu setelah dijatuhkan putusan perceraian oleh hakim, pihak tergugat muncul untuk melakukan komplain ataupun menyatakan keberatan atas putusan tersebut maka dapat mengajukan perlawanan atau biasa disebut verzet dan hakim akan membuka kembali untuk melanjutkan proses hukum lainnya dari cerai ghaib yaitu tentang hak asuh anak yang mana jika dimohonkan oleh penggugat, maka hak asuh akan jatuh kepada tangan penggugat. Dalam hal ini penggugat harus melampirkan bukti berupa akta kelahiran anak yang membuktikan bahwasannya anak tersebut merupakan anak dari perkawinan pihak tersebut. Apabila sang anak berusia 12 tahun maka wajib dihadirkan ke persidangan untuk kemudian ditanyai keterangannya, akan tetapi jika berusia dibawah 12 tahun maka tidak harus untuk dihadirkan, cukup dibuktikan dengan akta kelahiran status harta yang ditinggalkan, pada umumnya tidak pernah diajukan dalam gugatan dikarenakan tujuan utama pihak penggugat dalam pengajuan gugatan cerai ghaib ialah untuk mendapatkan kepastian status perkawinan yang mana selama ini tidak mendapat kejelasan karena ditinggalkan oleh pihak tergugat. Secara umum, harta yang ada dalam perkawinan tersebut jatuh ke tangan penggugat, dikarenakan ketidakjelasan keberadaan tergugat. Selain hal tersebut, keadaan dari pihak tergugat yang sudah meninggalkan pihak penggugat bertahun-tahun lamanya secara langsung sudah tidak memenuhi tanggung jawab untuk menafkahi. Dengan demikian dalam keadaan ini, tidak jarang ditemui bahwa harta yang ditinggalkan sudah tidak ada atau habis karena diperuntukkan guna memenuhi nafkah dan kebutuhan hidup dari penggugat serta anak-anak dalam perkawinan Analisis Putusan PA BIMA Nomor 656/ Tujuan dari perkawinan yaitu yang sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu âperkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 E-ISSN 2355-0406 12 Esaâ. Kenyataannya, banyak terjadi ketidakcocokan antara suami dan istri dalam menjalankan rumah tangga sehingga tidak tercapainya tujuan dari perkawinan tersebut. Salah satu hal yang menyebabkan putusnya perkawinan adalah salah satu pihak yang meninggalkan pihak lain dalam kurun waktu tertentu, Hal ini diatur sesuai ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 âperceraian dapat terjadi karena salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain diluar kemampuanâ. Hal inilah yang menyebabkan dan menjadi dasar terjadinya kaus cerai ghaib di Indonesia, salah satunya adalah kasus cerai ghaib yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Bima melalui putusan hakim Nomor 656/ Dalam kasus perceraian ghaib ini melibatkan para pihak yaitu penggugat; berumur 42 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai seorang sopir, pendidikan tidak tamat SD, tempat kediaman di Kabupaten Bima, dan tergugat; 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Sopir, pendidikan tidak tamat SD, tempat kediaman di Kabupaten Bima. Dalam putusan cerai ghaib nomor 656/ terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan, diantaranya adalah adanya perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan pertengkaran secara terus menerus. Sesuai dengan keterangan Penggugat bahwa sudah sering terjadi cekcok ataupun pertikaian yang terjadi, dimana selalu berujung pada KDRT seperti mencacimaki dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Selain itu, tergugat juga sering berhutang dan meninggalkan rumah tanpa pamit sehingga hanya menambah beban dan kesengsaraan penggugat. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka patut diduga bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak dapat tercapai oleh Pemohon dan Termohon sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa keutuhan rumah tangga kedua belah pihak sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Hal ini sudah menjadi fakta yang cukup sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perceraian sesuai dengan ketetapan Undang-undang, yaitu yang dapat menjadi alasan perceraian yang terdapat dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dimana disebutkan bahwa âf. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggaâ. Perselisihan yang terjadi menjadi penyebab berpisahnya Penggugat dan Terguat dimana pada puncak dari pertikaian yang terjadi pada pertengahan tahun 2014 tepatnya pada bula Juni. Sejak bulan Juni tahun 2014 antara penggugat dan tergugat terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Penggugat seringkali melakukan KDRT kepada penggugat serta memiliki hutang di banyak tempat lalu meninggalkan rumah untuk menghindari hutang tersebut. Yang pada akhirnya harus dihadapi sendiri oleh penggugat sehingga kondisi tersebut menimbulkan beban dan Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 13 kesengsaraan terhadap penggugat. Hal itulah yang menyebabkan sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan hingga berujung KDRT tergugat kepada penggugat seperti cacian dan makian dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Puncaknya, tergugat telah pergi meninggalkan penggugat sejak bulan Nopember 2014 dan tergugat yang pergi meninggalkan penggugat selama tergugat pergi tidak pernah pulang serta tidak ada kabar berita, bahkan tidak diketahui alamatnya yang pasti ghaib sampai sekarang. Selama masa itu, penggugat dan tokoh masyarakat telah berusaha mencari keberadaan tergugat namun tidak ditemukan. Atas dasar hal tersebut Penggugat mengajukan gugata cerai ke Pengadilan Agama Medan yang merupakan gugatan cerai ghaib dikarenakan tidak diketahuinya keberadaan tergugat dengan melampirkan salah satunya surat keterangan ghaib sebagai syarat, yang dikeluarkan oleh lurah alamat terdahulu yang menyebutkan bahwa tergugat tidak diketahui alamatnya baik didalam wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Dalam cerai ghaib juru sita akan memanggil pihak Tergugat dengan mengirimkan surat panggilan dan mengumumkannya di surat kabar harian Bima sebanyak 2 kali panggilan dalam kurun waktu 4 bulan. Atas dasar pertimbangan hakim, bahwa oleh karena Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap di persidangan tidak pernah hadir dan ternyata gugatan penggugat tidak melawan hukum dan beralasan, dan Penggugat memohon diberikan putusan, maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dengan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 149 ayat 1 RBg, gugatan penggugat sudah sepatutnya dapat dikabulkan dengan verstek. Dalam putusan cerai ghaib nomor 656/ Penggugat memohon hak hadhanah terhadap anak penggugat dan tergugat yakni anak ke tiga laki-laki yang berusia 12 tahun dan ke empat laki-laki yang berusia 3 tahun. Merujuk pada pasal 150 huruf a Kompilasi Hukum Islam dimana dalam hal ternjadinya perceraian âa. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunyaâ maka hakim berdasarkan bukti berupa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang diajukan oleh penggugat, yang dalam ini secara yuridis belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun memutuskan bahwa hak hadhanah kedua anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat jatuh kepada penggugat yang merupakan ibu kandung dari kedua anak tersebut. Selain itu hakim dengan mempertimbankan keadaan jiwa tergugat yang cendrung temperamental akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologis dan pendidikan anak kedepan. Menurut Kompilasi Hukum Islam, dalam hal ini hakim harus mengabulkan permohonan penggugat, karena gugatannya telah terbukti dan sesuai dengan hukum Islam. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Bima dalam memutus perkara nomor 656/ sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam KHI meskipun ghaibnya suami kurang dari 2 tahun karena hakim mempunyai ijtihad sendiri yang menitikberatkan pada terjadinya pertengkaran dan perselisihan sebagaimanapun dalam pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam KHI E-ISSN 2355-0406 14 sebagai alasan yang cukup dijadikan bukti yang kuat untuk bercerai, yang mana diantara keduanya sudah dalam suasana yang tidak tentram, tidak terbina dengan baik. Oleh karena itu, untuk menghindari mudharat dan penderitaan lahir batin yang lebih besar bagi penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telah tidak dapat dipertahankan lagi. Berdasarkan pertimbangan hukum hakim diatas, maka dalam hal ini hakim sudah tepat menerapkan hukum in concreto terhadap kasus tersebut. 6. Penutup Kesimpulan Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwasannya pada setiap pernikahan pasti ingin mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri akan adanya permasalahan, dan apabila hal seperti ini terus dipertahankan maka akan menimbulkan madharat atau hal yang tidak baik bagi suami atau istri yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya yang kerap berujung pada perceraian. Perceraian sendiri merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Dalam perselisihan seringkali salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama dan sulit mendeteksi tempat kediamannya yang akhirnya ketika pihak yang ingin menceraikan mengajukan gugatan berujung pada perceraian ghaib yang mana dalam hal tersebut penggugat dapat mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak diketahui keberadaannya. Sidang perceraian gaib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Dalam hukum Islam terdapat fasakh karena suami ghaib yang kemudian hal tersebut tentu saja akan menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkan, terutama bila suami tidak bertanggungjawab meninggalkan nafkah bagi kehidupan istri dan anak-anaknya. Terdapat hal yang menjadi syarat mutlak dalam mengajukan surat gugatan cerai ghaib yaitu, melampirkan surat keterangan ghaib yang dikeluarkan oleh lurah di alamat terdahulu tergugat. Dalam kasus perceraian ghaib yang telah diputus oleh Pengadilan Bima melalui putusan nomor 656/ ini, pemicu ghaibnya tergugat adalah dikarenakan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang berujung pada KDRT hingga perginya tergugat dari rumah. Meskipun ghaibnya suami kurang dari 2 tahun namun hakim mempunyai ijtihad sendiri yang menitikberatkan pada terjadinya pertengkaran dan perselisihan sebagaimanapun dalam pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam KHI sebagai alasan yang cukup dijadikan bukti yang kuat untuk bercerai, yang mana diantara keduanya sudah dalam suasana yang tidak tentram, tidak terbina dengan baik. Beberapa akibat hukum yang terjadi akibat adanya perceraian ghaib pada kasus tersebut di antaranya adalah memberikan kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan. Selain itu, akibat hukum dari cerai ghaib yaitu tentang hak asuh anak yang mana jika dimohonkan oleh penggugat, maka hak asuh akan jatuh Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 15 kepada tangan penggugat, kemudian secara umum harta yang ada dalam perkawinan tersebut jatuh ke tangan penggugat, dikarenakan ketidakjelasan keberadaan tergugat. Saran Untuk mewujudkan ketertiban dan ketaatan hukum dalam proses perceraian gaib ini, banyak hal yang penting untuk dibenahi dalam proses ini terutama dalam rangka perbaikan dan perubahan atas aturan yang telah berlaku, Sehingga dalam hal ini untuk mewujudkan keteraturan terhadap aturan tentang perceraian khusunya yang berstatus gaib, maka perlunya untuk memberikan rekomendasi penelitian sebagai wujud dari hasil penelitian yang telah dilakuakan antara lain 1 Mengingat proses perceraian merupakan sesuatu hal yang sangat sensitif terutama dalam rangka memutuskan kehidupan rumah tangga, diharapkan proses cerai gaib harus benar-benar dibuktikan pokok perkaranya, terutama pada beban pembuktian yang terkesan sama dengan pembuktian pada perceraian biasa, sehingga mampu mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. 2 Aturan terhadap proses cerai gaib sebaiknya diatur secara khusus dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Agama karena dalam kenyataannya pada saat proses persidangan cerai gaib disamakan dengan proses perceraian biasa, sehingga pada pertimbangan hakim dan putusan akhir terkesan tidak ada perbedaan dengan proses perceraian biasanya. 3 Hendaknya proses putusan verstek dalam sidang cerai gaib sebaiknya ditinjau kembali, karena tujuan putusan verstek yang sebenarnya tidak bersesuaian dengan alasan pertimbangan hakim. Begitu juga dengan proses pemanggilan para pihak dalam cerai gaib, penting untuk melakukan perubahan terhadap tata cara pemanggilan yang masih menggunakan pola lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga hal ini berdampak pada tidak hadirnya tergugat yang pada kenyataannya ada yang sebenarnya masih dapat dideteksi keberadaanya. Hal demikian ini justru mengakibatkan adanya putusan yang dilakukan secara sepihak yang sudah pasti dapat memberikan implikasi terhadap pihak yang merasa di rugikan dengan putusan majelis hakim E-ISSN 2355-0406 16 References Book Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung CV Mandar Maju, 2007 A. Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013 Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta PT Raja Grafindo Persada,2003 , Cet Ke- 6 Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Prenanda MediaGroup. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta Internusa, 1985 Muhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syariâat Islam, Surakarta Diponegoro, 1992 Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qurâan, 1973 Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta UII Press,2011 M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafiâah AM, Kamus Istilah Fikih, Jakarta Pustaka Firdaus, 1994 . Uswatun Hasanah, âProses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agamaâ, majalah keadilan, volume 18, nomor 2, desember 2018. Journal article Jamaluddin T, Efektivitas Pemanggilan Ghaib Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama, Studi Kasus pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone, Jurnal Al-Adalah Vol. 3, No. I , Januari 2018 Nurhayati Hasan dan Ishak A, Putusan Hakim Atas Perceraian Salah Satu Pihak Gaib Dan Implikasinya Terhadap Para Pihak Di Pengadilan Agama Limboto, Jurnal Ilmiah Al-Jauhari JIAJ Studi Islam dan Interdisipliner Volume 3 No 2 September 2018 Munadi R, Analisa Yuridis Akibat Hukum Perceraian Ghoib Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Studi Pada Putusan Nomor 130/ / Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram 2021 Link/website diakses pada 23 Juni 2022 Hari kamis Pukul WIB. Other Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 17 Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Putusan Nomor 656/ Kompilasi Hukum Islam Muhammad Syaifuddin, dkk, Abdurrahman, Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Ali As-ShabuniHukum Waris Dalam SyariMuhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syari"at Islam, Surakarta Diponegoro, 1992Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur"anMahmud YunusMahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur"an, 1973Abdul MujiebMabruri Tholhah DanSyafiM. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi"ah AM, Kamus Istilah Fikih, Jakarta Pustaka Firdaus, 1994.Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan AgamaUswatun HasanahUswatun Hasanah, "Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agama", majalah keadilan, volume 18, nomor 2, desember 2018. Journal articlePeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanRepublik IndonesiaRepublik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
MakaAlam Roh itu adalah Alam Ghaib. Ia lebih adanya dari Dunia yang luas ini, di sanalah nyawa manusia yang sebelum bertubuh telah ada. Setelah 125 tahun Nur Muhammad itu telah ada dan semua nyawa-nyawa manusia itu di kenal dengan nama Roh, tetapi mertabat Roh dewasa itu seperti mertabat binatang, karena tidak menanggung tugas dan tanggungjawab.Apa yang dimaksud dengan suami ghaib terkait cerai/talak? Intisari Istilah suami ghaib itu muncul terkait gugatan cerai ghaib, dimana istri yang mengajukan gugatan cerai, namun suami tidak diketahui keberadaannya suami ghaib. Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang isteri untuk menggugat cerai suaminya di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas tidak diketahui. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Suami Ghaib dan Istri Ghaib Berdasarkan penelusuran kami, istilah suami ghaib itu muncul terkait gugatan cerai ghaib, dimana istri yang mengajukan gugatan cerai, namun suami tidak diketahui keberadaannya suami ghaib. Sebaliknya, istilah istri ghaib itu muncul terkait cerai talak ghaib, dimana suami yang mengajukan cerai talak, namun istri tidak diketahui keberadaannya istri ghaib. Seperti yang dijelaskan dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas tidak diketahui. Sementara dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A yang berbeda dijelaskan bahwa Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia. Jadi menjawab pertanyaan Anda, suami ghaib yang Anda tanyakan itu merupakan istilah yang muncul dalam perkara gugatan cerai ghaib dimana suami yang digugat cerai istrinya tidak diketahui keberadaannya. Tergugat yang Tidak Diketahui Keberadaannya Karena ini merupakan perkara gugatan cerai antara suami istri yang beragama Islam, maka kami merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama âUU Peradilan Agamaâ 1 Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. 2 Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 3 Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Jadi, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri.[1] Sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, Instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam âKHIâ juga mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.[2] Jadi, pada dasarnya dimanapun keberadaan tergugat atau tergugat tidak diketahui keberadaannya, UU Peradilan Agama dan KHI telah mengatur bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat istri. Untuk menegaskan, mengenai gugatan kepada suami ghaib tidak diketahui keberadaannya diatur juga dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan âPP 9/1975â Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan perceraian. Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.[3] Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajat.[4] Dalam Pasal 139 KHI dijelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat suami tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 PP 9/1975. Jadi, apabila pengadilan telah memanggil suami ghaib Tergugat itu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain dan tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat. Ini dinamakan dengan verstek. Hal serupa juga diinformasikan dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Badilag Mahkamah Agung RI yang menginformasikan soal sidang perkara ghaib yang diputus verstek. Sebagai informasi, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami. Syarat Cerai Gugat Ghaib Dalam hal suami ghaib, maka ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh istri Penggugat yang mengajukan gugatan cerai. Masih bersumber dari laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu 1. Alamat lengkap Penggugat saat ini RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota. Apabila tempat tinggal Penggugat saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal Penggugat sekarang. 2. Karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ..... tahun dari Kelurahan minta pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW /Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan. 3. Foto Copy KTP Penggugat 2 lembar. 4. Foto Copy Buku Nikah 2 lembar. 5. Buku Nikah Asli. 6. Surat Gugatan rangkap 4. Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci. 7. Membayar Panjar Biaya Perkara. *Keterangan Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan. Contoh Kasus Sebagai contoh kasus, sebagaimana yang diberitakan dalam artikel Pengadilan Agama Memanggil yang Gaib via Internet, Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama PA Jakarta Pusat HS Shalahuddin membuat surat panggilan relaas. Relaas itu ditujukan kepada Dadang Djulididjaja, lelaki berusia 50 tahun, yang semula bertempat tinggal di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Namun saat istrinya mengajukan gugatan cerai, tiba-tiba ia gaib alias tidak tidak diketahui alamatnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kini, melalui situs para pihak yang gaib pun bisa dipanggil untuk menghadiri sidang. Kemudian mengenai putusan verstek dalam hal suami ghaib, pada praktiknya tidak selalu Pasal 139 KHI yang digunakan sebagai dasar hukum. Terkadang yang digunakan adalah Pasal 27 PP 9/1975 dan Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement S. 1941-44, sebagaimana bisa dilihat dalam Putusan Pengadilan Agama Kelas Ib Tigaraksa Nomor 1437 / Tgrs. Dalam putusan ini diketahui bahwa suami dari Penggugat Tergugat tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ghaib. Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri sah. Karena suami ghaib, maka setelah mendengarkan saksi-saksi di persidangan dan menimbang bahwa telah cukup terbukti antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan; maka hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Hakim memutus untuk menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Herzien Indlandsch Reglement HIR 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Referensi 1. Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, diakses pada 21 September 2016 pukul WIB. 2. Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, diakses pada 21 September 2016 pukul WIB. 3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Badilag Mahkamah Agung RI, diakses pada 21 September 2016 pukul WIB. Putusan Putusan Pengadilan Agama Kelas Ib Tigaraksa Nomor 1437 / Tgrs. [1] Penjelasan Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama [2] Pasal 132 ayat 1 KHI [3] Pasal 138 ayat 1 KHI [4] Pasal 138 ayat 3 KHI Berapa lama surat cerai keluar setelah putusan hakim? Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Tetapi jika prosesi sidang berjalan dengan lancar, maka waktu yang diperlukan biasanya 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan saja. Perceraian menjadi hal yang tidak mudah untuk semua orang. Salah satunya karena proses perceraian yang cukup banyak dan lama. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas berapa lama proses perceraian dan alasannya. Berapa Lama Proses Perceraian Berlangsung?Sebenarnya tidak ada jangka waktu yang tepat mengenai seberapa lama proses perceraian bisa selesai atau berlangsung. Hal ini karena didasarkan atas beberapa faktor. Proses perceraian umumnya akan berjalan kurang lebih selama 6 bulan atau 3 sampai 4 bulan jika cukup jangka waktu tersebut juga didasarkan atas tingkat kerumitan kasus perceraian hingga apakah kedua belah pihak juga bisa kooperatif pada saat terjadinya sidang. Sehingga persidangan bisa selesai dengan lebih cepat dan berjalan dengan Yang Menentukan Lamanya Proses Perceraian1. Proses mempelajari surat gugatan Pertama gugatan cerai yang sudah Anda daftarkan di pengadilan negeri atau pengadilan agama akan dipelajari terlebih dulu. Biasanya proses ini bisa berlangsung sekitar 30 hari Proses sidangJika gugatan cerai yang diajukan sudah diperiksa dan sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya hakim akan membuat jadwal sidang sesuai dengan ketentuan yang ada. Setelah itu, hakim akan meminta jurusita untuk mengirimkan surat panggilan sidang cerai pada kedua belah pihak dalam jangka waktu maksimal 3 hari sebelum sidang proses persidangan ini juga ada beberapa tahapan yang perlu diikuti oleh kedua belah pihak, seperti upaya perdamaian, pembacaan gugatan dan jawaban tergugat, replik dan duplik, pembuktian penggugat dan tergugat, kesimpulan penggugat dan tergugat hingga pembacaan putusan oleh Pemanggilan saksiSalah satu yang ada dalam proses persidangan adalah kedua belah pihak yang saling memberikan saksi untuk membantu mendukung alasan perceraian kedua belah pihak. Hal ini terkadang juga membutuhkan Proses kesimpulan sidangJika semua tahapan perceraian sudah selesai dilakukan, maka masih ada tahap lainnya yaitu hakim akan berdiskusi untuk menentukan gugatan cerai tersebut diterima atau tidak berdasarkan hasil dari Juga Apa Itu Putusan Verstek Perceraian?Apakah Kedua Belah Pihak Tidak Hadir Sidang Bisa Menghambat Proses Persidangan?Jika berdasarkan Pasal 142 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, ketika ada sidang pemeriksaan gugatan cerai, suami istri bisa datang sendiri atau mewakilkannya pada kuasanya untuk mengikuti proses bisa dikatakan bahwa pemeriksaan gugatan tetap bisa berjalan walau tergugat atau penggugat tidak hadir asalkan sudah mewakilkan kuasanya. Namun jika dalam hal ini tergugat tidak bisa hadir dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, maka hakim akan menjatuhkan putusan pada praktiknya, hakim akan menunda persidangan terlebih dulu dan mengirimkan surat panggilan kembali. Sehingga bisa dikatakan bahwa hal ini juga memperlama proses Kenapa Proses Perceraian Lama1. Jenis perkara perceraian Ada banyak sekali alasan dibalik seseorang ingin mengajukan gugatan cerai. Mulai dari alasan yang dirasa sederhana hingga alasan yang cukup rumit. Untuk itu, tidak semua perkara perceraian bisa selesai dengan kasus tertentu yang cukup rumit biasanya akan membutuhkan banyak waktu. Misalnya seperti salah satu pihak yang keberatan dengan hak asuh anak atau pembagian harta gono gini atau bahkan salah satu pihak yang tidak ingin diceraikan. Beberapa hal tersebutlah yang membuat perceraian menjadi Kehadiran kedua belah pihakProses perceraian yang terjadi di pengadilan sudah pasti harus mengikuti beberapa aturan yang ada atau proses yang memang sudah ditentukan. Namun selain itu, kehadiran kedua belah pihak juga akan berpengaruh terhadap proses perceraian tersebut. Misalnya ketika salah satu pihak dalam hal ini adalah tergugat, tidak bisa hadir dalam sidang, maka hakim akan melakukan penundaan dan mengirimkan surat panggilan kembali pada proses perceraian menjadi sedikit lebih lama karena ada salah satu pihak yang tidak bisa hadir saat Jarak tempat tinggal para pihakJika tergugat berada di luar kota, maka pengadilan juga harus mempertimbangkan adanya faktor waktu dan juga koordinasi dengan Pengadilan Agama tempat tinggal tergugat sebelum menentukan jadwal ini juga karena surat pemberitahuan panggilan sidang cerai juga membutuhkan waktu untuk bisa sampai pada yang Kesiapan para pihakKesiapan dari kedua belah pihak juga akan berpengaruh pada berapa lama proses perceraian. Contohnya ketika tergugat yang seharusnya memberikan jawaban atas persidangan sebelumnya, justru tidak bisa hadir. Akibatnya majelis hakim akan mengundurkan jadwal Menjalankan Proses Perceraian Dengan CepatWalaupun ada beberapa hal yang menyebabkan proses perceraian berjalan cukup lama, namun tetap ada kemungkinan agar proses perceraian tersebut bisa berjalan dengan cepat. Salah satunya ada alasan perceraian. Ada beberapa alasan perceraian yang diterima hakim dimana harapkan dengan alasan tersebut proses perceraian bisa berjalan lebih itu, Anda juga perlu mengurus semua dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan agar proses perceraian lebih cepat. Terkadang yang membuat proses cerai menjadi lebih lama adalah karena adanya beberapa kesalahan terkait dokumen yang dibutuhkan. Sehingga Anda perlu memperbaiki lagi dan membutuhkan waktu Juga Mengenal Cerai Ghaib yang Dapat Dilakukan Secara HukumKonsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
PROSEDURTINGKAT PERTAMA. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.Saya seorang laki-laki dengan umur 37 dan telah menikah dengan di karuniai 3 anak laki-laki dengan 12 tahun usia perkawinan. Namun sudah 1 1/5 tahun ini istri saya diambil orang tuanya dan meninggalkan saya tanpa seizin dan sepengetahuan saya dan keluarga besar saya. Nah yang ingin saya tanyakan adalah 1 Apakah saya bisa mengurus perceraian tanpa harus datang ke kota istri, mengingat tempat pernikahan saya terjadi di kota istri? 2 Berapa lamakah proses perceraian mulai dari masuknya data hingga sampai selesai? 3 Adakah proses perceraian yang cepat tanpa harus mondar-mandir? Terima kasih atas pertanyaan kami turut prihatin terhadap masalah yang Anda hadapi saat ini. Perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya penyelesaian perselisihan antara suami-istri telah Kompetensi Relatif Pengadilan yang Memproses Gugatan CeraiPengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan âUU Perkawinanâ dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 âPP 9/1975â sebagai peraturan pelaksananya. Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan.Dalam hukum Indonesia dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai oleh istri dan permohonan talak oleh suami diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri. Penjelasan mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?Berdasarkan Pasal 14 PP 9/1975, seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Di dalam penjelasan Pasal 14 PP 9/1975 dikatakan bahwa pasal ini mengatur tentang cerai talak. Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami di depan pengadilan yang dikenal dalam hukum Islam. Penjelasan lebih lanjut mengenai cerai talak dapaat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak. Mengacu pada pasal tersebut, jika Anda beragama Islam, maka Anda dapat mengajukan surat permohonan yang menerangkan bahwa Anda bermaksud menceraikan istri Anda ke pengadilan di daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan agama di daerah tempat tinggal Anda. Jadi, Anda tetap dapat memproses perceraian Anda tanpa harus ke kota tempat istri Anda tinggal saat pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari memanggil Anda dan juga istri untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu lihat Pasal 15 PP 9/1975.Seperti yang kami sebutkan tadi, bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai dilakukan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini, menurut Pasal 20 ayat 1 PP 9/1975, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Jadi, apabila Anda beragama selain Islam, maka gugatan diajukan diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugat, dalam hal ini pengadilan di wilayah tempat tinggal istri Anda saat lanjut dikatakan oleh Pasal 20 ayat 2 UU 9/1975, dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan di tempat kediaman dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa apabila Anda beragama selain Islam, maka Anda memang harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di wilayah tempat tinggal Istri Anda selaku tergugat saat ini. Anda bisa mengajukan gugatan cerai tanpa perlu ke kota tempat tinggal istri Anda hanya dalam hal tempat tinggal istri Anda tidak jelas atau tidak memiliki kediaman yang mengatakan bahwa sudah 1 1/5 tahun istri Anda pergi meninggalkan Anda tanpa alasan yang jelas. Apabila nantinya jangka waktu tersebut menjadi 2 dua tahun, maka berdasarkan Pasal 21 ayat 1 PP 9/1975, gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat, yakni kediaman Anda. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan cerai di daerah tempat tinggal Anda tanpa harus ke kota tempat istri Anda tinggal sekarang asalkan dengan alasan perceraian Jangka Waktu Pemeriksaan GugatanUntuk menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai lamanya waktu proses pengajuan gugatan cerai ke pengadilan hingga adanya putusan, maka kami akan merujuk pada pendapat Prof. H. Hilman Hadisukuma, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan Indonesia hal. 175. Menurut Hilman, selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari setelah diterima berkas/surat gugatan perceraian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim. Dalam menetapkan waktu persidangan untuk memeriksa gugatan perceraian perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka. Apabila tergugat bertempat kediaman di luar negara, maka sidang pemeriksaan gugatan ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian itu pada kepaniteraan pengadilan Pasal 29 ayat [1] ayat [3] PP 9/1975. Sebagaimana yang pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?, pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Proses Perceraian yang CepatUntuk menjawab pertanyaan Anda mengenai adakah proses perceraian yang cepat tanpa harus mondar-mandir, dengan ini kami berpendapat bahwa hal tersebut bergantung pada proses di pengadilan tempat diperiksanya gugatan perceraian tersebut. Kami telah menjelaskan bahwa Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di daerah tempat tinggal Anda asalkan didasarkan karena alasan yang telah kami sebutkan di atas. Dengan demikian, Anda tidak perlu bolak-balik mengurus perceraian dari daerah tempat tinggal Anda ke daerah tempat dilangsungkannya perkawinan Anda/tempat tinggal istri Anda itu, UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya juga tidak membatasi secara mutlak jangka waktu pemeriksaan suatu gugatan cerai, kecuali apabila tergugat bertempat kediaman di luar negeri yang mana gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat, maka sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 enam bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan lihat Pasal 29 ayat [3] jo. Pasal 20 ayat [3] PP 9/1975. Namun, biasanya proses perceraian itu memakan waktu maksimal 6 enam bulan sebagaimana yang telah kami sebutkan di Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang jawaban dari kami, semoga hukum1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ReferensiHilman Hadikusuma. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju Bandung.
PENGESAHAN LAFAZ CERAI DI LUAR MAHKAMAH. Sep 28, 2016 admin 499 Suami Isteri Celik Syariah. Assalamualaikum warah matullah, Perkongsian kali ini adalah berkenaan isu pengesahan lafaz cerai, baik secara lafaz soreh (seperti âaku ceraikan kauâ atau âaku lepaskan kauâ) atau lafaz kinayah (seperti âaku pulangkan kauâ atau âabang inginCerai Ghaib merupakan salah satu bentuk perceraian yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Lantas, apakah yang membedakan cerai ghaib dengan perceraian yang lebih umum diketahui masyarakat? Bagaimana prosedur pengajuan cerai ghaib tersebut?Untuk mengetahuinya, simak uraian Cerai GhaibSebagian orang barangkali masih merasa asing dengan istilah âCerai Ghaibâ. Padahal, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia telah mengatur tentang cerai perceraian dapat dikatakan sebagai cerai ghaib ketika seorang istri mengajukan permohonan perceraian dengan kondisi di mana suami sebagai tergugat tidak diketahui keberadaannya. Dari pengertian inilah muncul istilah istri atau suami dasarnya, cerai ghaib dapat dilakukan dengan syarat atau ketentuan tertentu. Oleh karena itu, seorang istri tidak dapat secara sembarang mengajukan cerai ghaib terhadap di lain sisi, cerai ghaib ini dapat menjadi salah satu solusi terbaik bagi mereka, khususnya para istri, yang tengah menjalani hubungan perkawinan yang kurang hal ini misalnya karena ditinggal pergi oleh suaminya tanpa pamit atau karena suaminya tiba-tiba menghilang dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui di mana Hukum Cerai GhaibSebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa ketentuan yang telah mengatur tentang cerai ghaib, di antaranya sebagai berikut 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UUPADalam âHimpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannyaâ yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung disebutkan bahwa beberapa pasal yang berkenaan dengan cerai gugat perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya diatur dalam beberapa pasal dalam UUPA ini, di antaranya Pasal 73 hingga Pasal 86.[1]Pasal 73 ayat 3 UUPA menyebutkan Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta demikian, ketentuan ini berlaku bagi istri yang hendak menggugat suaminya dalam kondisi ia sang istri sebagai penggugat sedang berada di luar negeri. Apabila alamat sang suami sebagai tergugat tidak diketahui, maka berdasarkan aturan ini diperbolehkan bagi sang istri untuk mengajukan gugatan ke tempat kediaman terakhir sang suami atau tempat di mana perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai opsi Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam KHIDalam KHI disebutkan dengan jelas bahwa ketika alamat atau tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan melakukan pemanggilan secara terbuka dengan cara membuat pengumuman yang dapat terlihat oleh uraian mengenai isi Pasal 139 KHI Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan. Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam KHI4. Beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan UU PerkawinanPasal 20 PP 9/1975 menyebutkan Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia 21 PP 9/1975 menyebutkan Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b bahwa suami pergi tanpa izin atau menghilang tanpa kabar selama dua tahun berturut-turut, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman tersebut dalam ayat 1 dapat diajukan setelah lampau 2 dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman 27 PP 9/1975 menyebutkan Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak 28 PP 9/1975 menyebutkan Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 3 panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia Cara Pengajuan Cerai GhaibPada dasarnya memang terdapat sedikit perbedaan antara cerai ghaib dengan perceraian pada umumnya. Karena tidak jelasnya alamat atau keberadaan pihak suami sebagai tergugat, dalam cerai ghaib ini Majelis Hakim biasanya akan memberikan batasan waktu tertentu agar gugatan dapat diterima tanpa kehadiran seorang istri telah memantapkan hati untuk mengajukan perceraian dikarenakan suami pergi atau menghilang tanpa kabar hingga tidak diketahui keberadaannya, maka yang perlu dilakukan ialah Hal yang paling utama tentu mendatangi Pengadilan Agama di wilayah ia tinggal untuk mengajukan pendaftaran permohonan gugatan terhadap selanjutnya perlu diingat bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak lantas akan diterima oleh Pengadilan sempat dibahas sebelumnya, apabila tempat tinggal ataupun keberadaan terkini dari pihak tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan mempublikasikan pengumuman untuk mengetahui atau mencari tahu di mana keberadaan ini dipasang pada papan pengumuman di Pengadilan Agama, pun juga surat kabar hingga media tertentu dengan batasan waktu yang hingga batasan waktu yang ditentukan keberadaan tergugat juga tidak ditemukan, maka gugatan akan diterima oleh Majelis ini, proses persidangan akan tetap berjalan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim dengan kondisi di mana pihak tergugat tidak hadir di catatan tambahan, perlu diketahui bahwa meskipun jangka waktu yang dibutuhkan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim termasuk lebih sedikit dibandingkan perceraian pada umumnya, hal lain yang membedakan cerai ghaib ialah biaya yang dikeluarkan dapat dikatakan lebih ini dikarenakan adanya pemanggilan oleh pihak pengadilan terhadap tergugat yang tidak hanya sekali-duakali, termasuk pemanggilan melalui pengumuman yang dipublikasikan secara luas dikarenakan alamat tinggal atau keberadaan pihak tergugat tidak pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa cerai ghaib bukan merupakan perceraian yang berhubungan dengan hal-hal ghaib atau mistis. Akan tetapi, suatu perceraian dikatakan sebagai cerai ghaib apabila pihak suami sebagai tergugat tidak diketahui alamat serta keberadaannya hingga gugatan perceraian tersebut itu, seorang istri juga dapat mengajukan permohonan cerai ghaib apabila ia terjebak dalam hubungan perkawinan yang kurang baik, misalnya dikarenakan suaminya pergi tanpa pamit atau menghilang secara tiba-tiba selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya ghaib dikatakan dapat menjadi solusi terbaik atas hubungan perkawinan yang kurang baik. Meski demikian, perlu diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan untuk melalui proses persidangan untuk cerai ghaib ini sedikit lebih besar dibandingkan dengan perceraian pada ini dikarenakan adanya pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama terhadap tergugat berupa pengumuman yang disebarkan secara luas. Pemanggilan ini dilakukan untuk mencari tahu di mana keberadaan pihak bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda![1] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Mahkamah Agung, Jakarta 2011, Hal. 53IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan. Pria berinisial GN (25) menyerahkan diri ke Polisi setelah diantarkan oleh keluarganya.GN merupakan pelaku penikaman terhadap seorang jemaah Masjid Darul Islam, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.. Pelaku sempat menjadi buronan polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (28/5/2021)
Oleh Aprina Chintya, Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IAA. PendahuluanSaat lahirnya PP No. 9 Tahun 1975, radio merupakan media massa yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan, hingga saat ini, radio masih digunakan sebagai media utama penyampaian panggilan. Hal ini karena radio dapat menyampaikan informasi panggilan ghaib lebih murah dibandingkan dengan media massa dengan perkembangan zaman, penggunaan radio di kalangan masyarakat mulai ditinggalkan. Masyarakat lebih memilih televisi dan layanan internet ketimbang menggunakan radio. Selain itu, jangkauan radio juga tidak seluas televisi dan internet. Sehingga, bisa saja keberadaan pihak yang digugat tidak berada dalam jangkauan radio yang melakukan panggilan ghaib Radio masih digunakan oleh masyarakat, namun tidak semua panggilan didengarkan oleh masyarakat. Sehingga, efektivitas panggilan ghaib melalui radio perlu diperhitungkan mengingat perkara ghaib yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai ribuan ghaib pada umumnya melahirkan putusan verstek dalam perkara perceraian. Apabila pihak yang digugat tidak mendengarkan panggilan ghaib melalui radio atau membaca panggilan di papan pengumuman pengadilan agama maka pihak yang digugat tidak mengetahui batas waktu pengajuan upaya hukum. Hal ini tentu merugikan pihak yang dighaibkan. Apalagi jika perkara tersebut adalah perkara cerai talak, dimana isteri akan kehilangan ghaib membawa konsekuensi lamanya proses pemanggilan dan penanganan perkara di pengadilan agama. Hal ini tentu bertentangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan bagi para pencari keadilan. Lahirnya E-court sebagai wujud implementasi Peraturan Mahkamah Agung PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik merupakan sebuah terobosan dalam memberikan pelayanan pengadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan bagi para pencari keadilan. Disamping itu, aplikasi E-court ini pun sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan sulit dijangkau dalam waktu yang demikian, E-court juga membawa konsekuensi tersendiri terhadap perubahan cara pemanggilan. Dalam E-court terdapat E-Summons, yakni panggilan pihak secara online atau panggilan elektronik merupakan yang bertujuan agar proses pelayanan administrasi perkara di pengadilan yang lebih efektif dan efisien sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Panggilan e-Summons dapat dikirim ke Domisili Elektronik tanpa harus bertemu secara tatap muka dengan para pihak sehingga menghemat waktu dan biaya. Selain itu, e-Summons juga dapat mencegah pungutan liar dan korupsi karena intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat pengadilan berkurang sehingga diharapkan integritas pengadilan dapat menjadi lebih baik sendiri menuntut adanya perubahan pengggunaan media massa yang selama ini digunakan pengadilan agama menjadi media massa yang dapat dengan mudah diakses masyarakat. PA Purwodadi sebagai salah satu pengadilan agama yang memiliki penerimaan perkara cukup tinggi juga seharusnya berupaya memaksimalkan panggilan ghaib melalui media massa yang digunakan. Sejauh ini panggilan ghaib yan dilaksanakan di PA Purwodadi masih sebatas menempel pada papan pengumuman dan melalui siaran radio saja. Hal ini tentu menjadi tidak efektif karena Tergugat atau Termohon sangat kecil sekali kemungkinannya melihat langsung pengumuman tersebut di pengadilan ataupun mendengarkan radio saat dilaksanakan panggilan. Kalaupun Tergugat atau Termohon mendengarkan radio, bisa jadi siaran yang ia dengarkan bukanlah siaran radio yang sedang melaksanakan panggilan. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk menyampaikan gagasan yang tertuang di dalam paper ini yakni mengenai pangggilan ghaib melalui website dalam panggilan perkara ghaib biasa dan panggilan elektronik e-SummonsB. PermasalahanBagaimana upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib?Bagaimana relevansi panggilan ghaib melalui website terhadap aturan panggilan elektronik e-Summons?C. PembahasanPemanggilan Perkara Ghaib dalam Perkara Biasa dan E-SummonsPanggilan adalah menyampaikan secara resmi official dan patut properly kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.[1] Panggilan kepada para pihak ini disampaikan melalui Surat panggilan atau dikenal juga dengan sebutan relaas, yang merupakan akta autentik karena ditandatangani oleh pejabat dalam hal ini adalah Jurusita / Jurusita Pengganti.[2]Relaas mengindikasikan bahwa kehadiran para pihak dipersidangan merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan dengan hadirnya para pihak tersebut di muka persidangan, maka akan memudahkan hakim dalam memutuskan perkara. Relaas panggilan dibuat berdasarkan alamat yang tertera pada surat gugatan. Oleh sebab itu, alamat yang tertera dalam surat tersebut harus jelas. Adapun jika ternyata dalam surat gugatan alamat yang digugat tidak diketahui, maka perkara akan diproses tanpa kehadiran salah satu pihak atau pihak yang hilang. Walaupun ada pihak yang tidak ketahui tempat tinggalnya secara pasti, pihak tersebut tetap dipanggil mengingat asas audi et alteram partem asas kesamaan serta perlakuan yang seimbang kepada para pihak dalam penjatuhan putusan verstek meski tanpa kehadiran salah satu pihak due process of law.Tidak diketahuinya tempat tinggal para pihak menimbulkan konsekuensi pemanggilan dilakukan secara ghaib. Penanganan perkara yang didalamnya terdapat salah satu pihak yang tidak diketahui keberadaan ini harus benar-benar cermat dan teliti untuk memastikan apakah pihak yang digugat ini benar-benar sudah diketahui alamatnya. Karena dalam praktiknya, sering kali terjadi rekayasa ghaib dimana pihak yang telah dighaibkan tersebut muncul dan mengaku bahwa penggugat mengetahui keberadaan tergugat. Rekayasa ghaib ini bertujuan agar perkaranya tidak berbelit dan cepat diputus. Masalahnya adalah pihak yang digugat juga memliki hak dan kedudukan sama untuk membenarkan atau membantah gugatan penggugat dan menyampaikan alat sebab itu, meskipun pihak tergugat atau termohon tidak diketahui keberadaannya, bukan berarti pihak tersebut tidak dipanggil sebagaimana ketentuan panggilan yang ada pada pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 139 KHI, yakni dengan cara mengumumkannya melalui satu atau beberapa media massa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama. Panggilan ini dilaksanakan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan sekurang-kurangnya tiga bulan.[3]Pemberlakuan ketentuan yang ada pada PP No. 9 Tahun 1975 juga berlaku dalam E-Summons. [4] Hal ini karena pelaksanaan e-Summons, sejauh ini baru termuat dalam 5 pasal PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang mengatur masalah E-Summons yakni pasal 11-15. Kelima pasal tersebut belumlah memadai untuk mengakomodir pelaksanaan proses panggilan yang lebih efektif dan efisien secara elektronik. Apalagi jika panggilan yang dimaksud adalah panggilan ghaib, dimana alamat pihak yang digugat belum e-Summons merupakan inovasi dalam rangka reformasi hukum acara yang memanfaatkan teknologi informasi. Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, isu-isu yang timbul dalam penyampaian relaas secara langsung dapat terpecahkan. Melalui e-Summons, Jurusita/Jurusita Pengganti dapat menyampaikan panggilan tanpa memakan banyak waktu. Biaya panjar perkara pun dapat ditekan bahkan hingga nol rupiah dengan mengimplementasikan e-Summons. Selain itu, e-Summons juga menyampaikan panggilan secara langsung kepada pihak yang berperkara tanpa perantara orang lain. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan e- Summons, pelayanan pengadilan pun dari waktu ke waktu akan E-Summons dilakukan ke domisili elektronik para pihak, yaitu alamat surat elektronik e-mail dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi. Penggugat/Pemohon/Kuasa yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi E-court dianggap telah memberikan persetujuan untuk menggunakan e-Summons pada saat memberikan e-mail yang tervalidasi. Berbeda halnya dengan Tergugat/Termohon/Kuasa yang panggilan pertamanya dilakukan secara manual terlebih dahulu. Selanjutnya, pada hari pertama sidang, Hakim akan menawarkan kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik, termasuk dengan Tergugat setuju untuk beracara secara elektronik dan menggunakan Domisili Elektronik, maka Tergugat akan diminta untuk mengisi formulir persetujuan. Dalam jangka waktu 2x24 jam setelah selesainya sidang, Tergugat akan menerima notifikasi bahwa Domisili Elektroniknya telah terdaftar. Kemudian Tergugat diminta untuk mengubah nama pengguna dan kata kunci pada saat melakukan Login pertama pada aplikasi saja, masalahnya, Tergugat dalam perkara ghaib belum tentu datang pada sidang pertama. Sehingga kalaupun dilaksanakan e-Summons, maka pelaksanaannya hanya satu pihak, yakni pada Penggugat. Panggilan terhadap Tergugat yang ghaib dalam e-Summons tetap dilakukan melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 dua kali panggilan dengan jarak waktu antara panggilan pertama dan kedua selama 1 satu bulan dan tenggang waktu antar panggilan terakhir dengan persidangan sekurang-kurangnya 3 tiga dengan pelaksanaan e-Summons, sejauh ini baru terdapat 5 pasal dalam PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang mengatur masalah E-Summons yakni pasal 11-15. Kelima pasal tersebut belumlah memadai untuk mengakomodir pelaksanaan proses panggilan yang lebih efektif dan efisien secara elektronik. Apalagi jika panggilan yang dimaksud adalah panggilan ghaib, dimana alamat pihak yang digugat belum diketahui. Oleh sebab itu, panggilan ghaib dalam e-Summons masih dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang ada dalam panggilan perkara biasa. Artinya, dalam perkara ghaib e-court kemungkinan panggilan masih dilakukan secara biasa bukan e-summons. Hal ini dikarenakan dalam panggilan ghaib, Tergugat tidak hadir dan panggilan pertama Penggugat dilaksanakan secara biasa. Sehingga, dalam e-court perkara ghaib, yang emmbedakannya dengan perkara biasa adalah pada tahapan pendaftaran e-filling dan pembayaran biaya panjar e-SKUM saja. Sedangkan untuk pemanggilan masih secara Menggagas Panggilan Ghaib Melalui Website dalam Perkara Biasa dan ini, media massa yang digunakan dalam melaksanakan panggilan ghaib adalah radio karena dari sisi biaya lebih murah dan praktis. Meskipun demikian, jika dilihat kembali efektivitas panggilan ghaib melalui radio selama ini memang masih kecil. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Hermin Setyowati dalam tulisannya berjudul Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, tingkat efektivitas panggilan melalui radio sangat kecil karena pihak yang hadir tidak mencapai satu persen dari yang dipanggil. Adapaun tingkat efektivitas tersebut tidak dihitung dari banyaknya yang hadir, melainkan dari tercapainya target tersebut.[5] Lebih jauh, dalam penelitian tersebut juga diungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak yang digugat bukan hanya karena ia tidak mendengar panggilan tersebut, melainkan juga karena yang bersangkutan mendengar panggilan tersebut namun berniat tidak hadir. Bisa juga dari segi waktu pengumumannya yang hanya diumumkan sebanyak dua kali dan jaraknya tepaut satu bulan. Adapun jika diumumkan lebih dari dua kali akan menambah biaya lagi.[6]Bila melihat praktik panggilan ghaib yang dilaksanakan PA Purwodadi yang bekerja sama dengan Radio Purwodadi FM, panggilan diumukan secara singkat dalam satu hari. Waktu pemanggilan dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam satu hari, yakni pukul WIB dan WIB. Kemudian dalam jangka waktu satu bulan dilaksanakan panggilan tahap kedua. Sehingga wajar bila banyak orang yang tidak mendengar panggilan tersebut. Oleh sebab itu, panggilan ghaib melalui website dapat dijadikan salah satu upaya dalam mengatasi rendahnya efektivitas pemanggilan ghaib melalui radio selama pemanggilan perkara ghaib yang ditempelkan di papan pengumuman Pengadilan Agama Purwodadi, berdasarkan hasil wawancara dengan petugas yang menempelkan panggilan ghaib, yakni Fajar Yusuf Asyhari atau lebih dikenal Sadam, penempelan panggilan dilaksanakan satu bulan sebelum perkara tersebut sidang sampai satu bulan dimana sidang tersebut berjalan.[7]Terkait dengan penempelan panggilan ini, Panitera Muda Permohonan PA Purwodadi, Drs. Wakiruddin menyatakan bahwa seharusnya penempelan panggilan dilaksanakan setelah pengumuman panggilan ghaib dari radio diumumkan sampai sidang tersebut putus.[8]Adapun keterbatasan waktu dalam penempelan ini, dikarenakan banyaknya panggilan yang mengantri untuk ditempel, sehingga penempelan hanya dilaksanakan sampai bulan dimana perkara tersebut sidang. Bahkan terkadang, relaas ditempel dengan bertumpuk-tumpuk.[9]Regulasi yang mengatur panggilan ghaib yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah berusia 34 tahun dan sudah seharusnya mengalami perubahan. Apabila kita menengok masa lalu, pada saat lahirnya peraturan itu, alat komunikasi yang ada umumnya hanya Radio dan surat. Bahkan, surat kabar masih sangat jarang dan yang mempunyai TV ataupun alat komunikasi lain. Bahkan, listrik dan telpon belum masuk ke desa. Sehingga aturan tersebut sangat relevan berlaku pada zaman zaman tentu melahirkan perbedaan teknologi informasi yang berkembang dan digunakan. Bahkan, hampir tiap orang memiliki HP Handphone, tiap rumah sudah memiliki TV bahkan sudah banyak yang memiliki internet dan seterusnya. Internet merupakan salah satu media yang saat ini digunakan hampir oleh semua orang. Oleh sebab itu, panggilan sudah seharusnya juga dilakukan melalui media ini. Dalam hal ini Badilag pernah membuat relas online untuk wilayah Jabodetabek yang dapat dilihat melalui website badilag pada tahun 2013. Selain itu, penulis juga melihat beberapa website PA seperti website PA Mataram, PA Mamuju, PA Labuan Bajo, PA Tebing Tinggi, PA Painan, PA Muara Teweh, PA Kota Banjar, PA Sanngau dam beberapa PA lain yang sudah mengumumkan panggilan ghaib melalui website. Adapun teknis pemanggilannya berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Ada yang berupa rekaman siara radio yang bersangkutan, ada yang langsung mencantumkan nama pihak yang ada dalam perkara ghaib, dan ada juga yang hanya mencantumkan nomor perkara dan menautkannya ke sederhana, cepat dan ringan merupakan asas utama dalam menangani masalah penumpukan perkara di tingkat pertama, khususnya di Pengadilan Agama Purwodadi. Bahkan, penanganan perkara tingkat pertama dibatasi hanya 5 bulan. Bila merujuk dalam laporana bulanan PA Purwodadi LIPA 10 bulan oktober 2018, 39 perkara dari 256 perkara yang putus adalah perkara ghaib. Bila dibandingkan dengan perkara biasa, maka perkara ghaib akan memakan waktu penyelesaian yang cukup lama. Apalagi jika ternyata Tergugat atau Termohon mendengar atau mengetahui panggilan dipilih sebagai panggilan media massa dalam perkara ghaib karena pada zaman dahulu, biayanya paling murah dan paling cocok, jika dibandingkan dengan media massa yang lainnya. Namun, saat ini peradaban sudah berubah, sehingga perlu dikaji lagi mengenai sampai atau tidaknya panggilan melalui radio itu, semstinya perlu diteliti dan dikaji lagi. Oleh sebab itu, penulis menyarankan, agar panggilan dan jadwal sidang perkara gaib itu ditempel di website resmi pengadilan agama bersangkutan, dan tidak menghapusnya sebelum perkara itu BHT Berkekuatan Hukum Tetap. Hal ini tentu berbeda dengan ketentuan penyiaran panggilan melalui media massa dan penempelan yang dilaksanakan sejak panggilan pertama sampai perkara terebut putus. Bahkan, menurut penulis, pengadilan agama dapat bekerja sama dengan website pemerintah daerah agar website pemerintah daerah menampilkan juga panggilan ghaib tersebut. Hal ini akan menambah jangkauan panggilan ghaib terhadap pihak yang digugat dan kemungkinan untuk diketahui oleh pihak yang digugat akan lebih besar ketimbang hanya menayangkannya di website pengadilan melalui website ini menurut penulis sama sekali tidak bertentangan dengan kaidah yang ada dalam hukum acara. Terlebih karena panggilan ini hanya bersifat sebagai tambahan. Setelah dipanggil melalui radio, kemudian dapat dilakukan pemanggilan diwebsite. Dalam pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 39 KHI, panggilan dilaksanakan dengan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Internet merupakan media massa yang dapat diakses dan dijangkau masyarakat luas, oleh sebab itu unsur ââŹĹMedia masa lainnyaââŹÂ dalam hal ini telah dalam panggilan ghaib yang dimasukkan dalam website, baik untuk perkara biasa maupun e-Summons, setidaknya harus memuat nama pihak yang dipanggil, nomor perkara dan tanggal sidang sebagaimana yang biasa diumumkan melalui media massa lain. Adapun dalam panggilan tersebut juga perlu dijelaskan bahwa panggilan tersebut sebelumnya telak dilaksanakan melalui radio dan pihak yang dipanggil tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama bersangkutan dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah Penutup1. Kesimpulana. Upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib dapat dilaksanakan melalui panggilan website pengadilan agama. Hal ini dikarenakan panggilan melalui website dapat dilakukan dengan jangka waktu yang lama dan gratis tanpa dipungut Munculnya panggilan elektronik e-Summons sebagai bagian dari e-court menuntut inovasi dalam pemanggilan ghaib. Dalam perkara ghaib e-court kemungkinan panggilan masih dilakukan secara biasa bukan e-summons. Hal ini dikarenakan dalam panggilan ghaib, Tergugat tidak hadir dan panggilan pertama Penggugat dilaksanakan secara biasa. Sehingga, dalam e-court perkara ghaib, yang emmbedakannya dengan perkara biasa adalah pada tahapan pendaftaran e-filling dan pembayaran biaya panjar e-SKUM Sedangkan untuk pemanggilan masih secara Sarana. Bagi Badan Peradilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Purwodadi hendaknya ada rekapan khusus tentang jumlah kehadiran para pihak yang dipanggil secara ghaib sehingga bisa diukur tingkat keefektivitasannya dan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar terjadi peningkatan pihak hadir dalam panggilan Bagi masyarakat hendaknya meningkatkan kesadaran hukum ketika mengetahui ada panggilan ghaib bagi orang lain yang dikenal agar memberitahukannya kepada pihak yang PUSTAKAAbdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. III; Jakarta Kecana, Setyowati, Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, Skripsi di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta Kencana, 2013Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cet. VII; Jakarta Sinar Grafika. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cet. VII; Jakarta Sinar Grafika. 2008, h. 213.[2] Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. III; Jakarta Kecana, 2005 h. 137[3] Ibid,, h. 142.[4] E-Summons atau panggilan menghadiri persidangan secara eletronik dihasilkan oleh aplikasi E-court setelah data persidangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP didapatkan. E-court sendiri pada dasarnya merupakan pengembangan inovasi layanan perkara milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didalamnya masyarakat bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran SKUM secara langsung melalui Virtual Account VA. Inovasi ini mencontoh dari Commonwealth Courts Portal yang berasal dari Religious Court Australia. Selengkapnya lihat Jaenal Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta Kencana, 2013, h. 266.[5]Hermin Setyowati, Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, Skripsi di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, 2017, h. 71[6] Ibid, h. 78[7] Wawancara dengan Petugas Penempel Pemanggilan Perkara Ghaib, Fajar Yusuf Asyhari Pada 12 Desember 2018.[8] Wawancara dengan Panitera Muda Permohonan, Drs. Wakirrudin Pada 12 Desember 2018.[9] Wawancara dengan Petugas Penempel., Berapa lama sidang perceraian ghoib? Jika demikian maka si penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib. Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilakasanakan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3x selama kurang lebih 3 bulan. Berapa lama akta cerai ghaib terbit? Adapun prakiraan lama Proses persidangan ghoin, sekitar 6 bulan. Berapa biaya perceraian ghoib? Sehingga biaya yang dibutuhkan untuk cerai talak ghaib adalah di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Berapa lama proses cerai paling cepat? Pertanyaan yang menghubungi di no wa saya 0821-3927-2337, tentang berapa lama proses perceraian di pengadilan. Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama..