Kredit Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Kredit Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Kredit Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang bersifat tidak final Kredit Pajak Dibayar di Muka Lainnya PPh Kurang/Lebih Bayar Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dibandingkan kredit pajaknya, maka nilai kekurangan pembayaran tersebut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.4/1996. Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 (Seri PPh Ps. 23 Nomor 7) Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 oleh kantor cabang suatu badan usaha, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan

Sesuai ketentuan terbaru pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1b UU PPh, dividen dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau BUT dibebaskan dari pengenaan pajak. Pengecualian diberikan untuk dividen yang berasal dari saham public maupun private, tanpa melihat besar kepemilikan, dan tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas. Selain

Jika perusahaan pelayaran menyewakan kapal tanpa awak kepada pihak lain (bareboat charter), maka perusahaan pelayaran akan dipotong PPh Pasal 23 oleh penyewa dengan tarif 2% dari jumlah bruto. karena dianggap sebagai sewa aktiva selain tanah dan bangunan.. persewaan kapal selain bareboat charter dikenakan pph pasal 15, dan bersifat final. dasar
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sudah Tepatkah potongan PPh pasal 22 dan PPh pasal 23 kita ? Masih banyak pelaksana kegiatan yang bingung dengan jenis dan tarif pajak pada saat mempertanggungjawabkan kegiatannya. Pertanyaan yang paling sering dilontarkan adalah pajak untuk fotocopy, pembelian snack, pembelian alat tulis kantor, rekanan dengan NPWP Badan atau Orang Pribadi Akuntansi PPh pasal 23 dari pihak pemotong hanya dimaksudkan untuk mengakui timbulnya utang PPh pasal 23 yang dipotong dalam satu masa pajak (satu bulan), yang harus disetor ke kas negara. Kewajiban perpajakan pihak pemotong lebih bersifat administratif, yaitu melakukan pemotongan, mencatat pemotongan yang terjadi, menyetorkan hasil pemotongan

Kedua, pemerintah juga perlu menerbitkan peraturan yang menjelaskan lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf ā€˜d’ angka 5 UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP. Dengan demikian, dapat diketahui dengan pasti batasan dan jenis natura dan/atau kenikmatan apa yang masuk dalam pengecualian sebagai objek pajak.

15 April 2010 at 1:13 pm. Originaly posted by hafidz_28: untuk diketahui oleh rekan2, bahwa pph baik pph22 maupun pph23 tidak dapat dibiayakan, berarti pada saat SPT Badan di kreditkan. Begini rekan hafidz dan rekan2 yg lain. Ada sebagian PPh22 atas impor yg kami biayakan jadi kami ada bukti pembyarannya dari dari kiriman tagihan atas impor

.
  • ucy6mf998h.pages.dev/430
  • ucy6mf998h.pages.dev/491
  • ucy6mf998h.pages.dev/817
  • ucy6mf998h.pages.dev/105
  • ucy6mf998h.pages.dev/499
  • ucy6mf998h.pages.dev/884
  • ucy6mf998h.pages.dev/529
  • ucy6mf998h.pages.dev/298
  • ucy6mf998h.pages.dev/594
  • ucy6mf998h.pages.dev/213
  • ucy6mf998h.pages.dev/302
  • ucy6mf998h.pages.dev/485
  • ucy6mf998h.pages.dev/227
  • ucy6mf998h.pages.dev/431
  • ucy6mf998h.pages.dev/729
  • pertanyaan untuk pph pasal 23