Kerjasama Antarumat BeragamaKerjasama Antarumat Beragama, Pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal ini lebih pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut. 1 saling menghormati umat seagama dan berbeda agama; 2 saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama; 3 sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang coba buatlah karangan tentang pengalaman kalian ketika kerja sama dengan teman-teman dari berbagai agama. Kumpulkan hasilnya pada guru juga Dampak positif dan negatif keberagaman masyarakat IndonesiaKerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, dan antargolongan. Back to top button
Keberadaanbeberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usahaPada hakikatnya, manusia sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial, tidak dapat berdiri sendiri dalam upaya pemenuhan kebutuhannya. Karena itu, manusia membutuhkan bantuan orang lain dan perlu melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk bisa menunjang keberlangsungan hidupnya. Pada materi kali ini, kita akan diajak untuk mencari tahu bagaimana mewujudkan kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan. Kira-kira apa saja bentuk kerjasamanya yah? Kita simak penjelasannya! Dalam kehidupan bermasyarakat, kerjasama sering diartikan dengan gotong royong. Aktivitas gotong royong ini terdapat unsur kerjasama yang dapat dilaksanakan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Kerjasama di Lingkungan Keluarga Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil yang menjadi tempat memulai segala aktivitas sosial. Kerjasama di dalam keluarga penting dilakukan untuk menciptakan kehidupan keluarga yang rukun, damai, dan harmonis. Berikut beberapa contoh kegiatan dan sikap yang berguna untuk menanamkan sikap kerjasama dalam keluarga Mengerjakan tugas rumah. Contohnya, membersihkan rumah, mencuci piring, membantu ibu di dapur dan lainnya. Bertutur kata sopan baik kepada saudara yang lebih tua maupun yang lebih kecil. Membiasakan diri untuk selalu berkata jujur. Hal ini penting agar ketika keluarga menemui suatu masalah, anggotanya tidak menyembunyikan masalah tersebut. Dengan demikian, anggota keluarga yang lain dapat saling membantu menyelesaikan permasalahan. Saling berbagi dan membantu. Hal ini berguna untuk menumbuhkan kerjasama dan juga meningkatkan rasa empati terhadap sesame. Kerjasama di Lingkungan Sekolah Sekolah adanya tempat yang di dalamnya dapat terjalin kerjasama antara murid, guru, dan berbagai kelompok kecil masyarakat yang ada di lingkungan sekolah. Sebagai pelajar, ada beberapa wujud kerjasama yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah antara lain Baca juga Disintegrasi Bangsa dan Berbagai Penyebabnya Membantu teman yang mengalami kesulitan atau musibah. Perilaku ini adalah sikap yang sangat baik untuk melatih kerjasama sekaligus meringankan beban teman yang sedang mengalami kesulitan. Piket kelas. Kegiatan ini baik dilakukan, untuk melatih kerjasama, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa memiliki. Berdiskusi dan aktif ketika pelajaran berlangsung. Belajar kelompok. Dengan kegiatan ini bukan hanya bisa menyelesaikan tugas lebih cepat juga akan berlatih untuk menghargai pendapat orang lain. Menaati setiap tata tertib disekolah. Kerjasama di Lingkungan Masyarakat Masyarakat adalah lingkungan dengan cakupan interaksi antara sesame manusia yang lebih luas. Oleh karena cakupannya lebih luas maka kepentingan yang ada di dalamnya juga semakin banyak. Untuk itu, kerjasama mutlak diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar semua kepentingan dapat terpenuhi dengan seimbang. Ada beberapa contoh kerjasama di lingkungan masyarakat antara lain Kerja bakti masyarakat. selain berguna untuk menciptakan lingkungan yang asri, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kerukunan antarwarga masyarakat. Siskamling atau ronda malam. Keamanan adalah faktor penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut tanggung jawab bersama agar keamanan masyarakat dapat terwujud. Membantu ketika ada tetangga yang tertimpa musibah. Musyawarah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat. Dengan hal ini maka kita dapat belajar menghargai pendapat orang lain dan belajar berlapang dada menerima keputusan hasil musyawarah. Bergaul dengan baik di masyarakat sekitar karena ini merupakan wujud kerjasama yang mampu menciptakan lingkungan sosial yang kondusif. Please follow and like us Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik. Related TopicsKelas 7Kerjasama dalam KehidupanPendidikan Pancasila You May Also Like
Berikutini kutipan teks dari isi berkas Contoh Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Hubungan Masyarakat): Program Kerja ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan pendidikan dalam proses hubungan yang sesuai dengan melalui musyawarah Tenaga Edukatif, Administratif, dan Komite Sekolah.
0% found this document useful 0 votes33 views20 pagesDescriptionMakalah Kerja Sama Dalam Berbagai Bidang © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes33 views20 pagesMakalah Kerja Sama Dalam Berbagai Bidang KehidupanJump to Page You are on page 1of 20 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 18 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.C Manfaat Hubungan Kerjasama PGRI dengan EI. 1. Membuat kesadaran serikat buruh, good governance, transparansi dan akuntabilitas di semua tingkat organisasi. 2. Untuk mendapatkan alokasi anggaran 20% oleh pemerintah untuk pendidikan di tingkat nasional dan daerah untuk dapat membahas masalah yang dihadapi oleh pendidikan, guru, anak-anak, dan
Kerja sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong. Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang royong yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia merupakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong adalah kerja sama yang dilakukan sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam gotong royong terdapat kerja sama untuk kepentingan bersama. Gotong royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa Manusia memerlukan bantuan orang lain dalam dapat hidup secara wajar apabila bersama-sama dengan manusia lainnya. Bentuk kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerjasa sama atau gotong royong dalam kehidupan kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang kerjasama atau gotong royong, tuliskan apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut gotong royongPengertian gotong royong adalah bekerja secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan dan gotong royong dalam masyarakat IndonesiaGotong royong mengerjakan kegiatan pertanian, seperti bertanam dan memanen hasil pertanian. Gotong royong saat memperbaiki rumah. Kerja bakti membersihkan lingkungan di desa. Gotong royong membangun jembatan penghubung Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial PolitikLandasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Halitu semua merupakan bagian dari gotong royong. Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik berlandaskan pada Pancasila sila ke-4, yang menegaskan bahwaBangsa Indonesia mengembangkan dan memelihara semangat bermusyawarah dalam Indonesia memelihara dan mengembangkan kehidupan Indonesia memelihara dan mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam nyata penerapan kehidupan sosial politik ini ialah dengan gotong royong. Termasuk dalam proses pengambilan keputusan di Lembaga negara melalui musyawarah untuk Kerjasama dalam Bidang Kehidupan EkonomiPasal 23AUUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Wujud badan usaha yang diharapkan dalam pasal ini adalah koperasi. Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadianggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa, dan jenis artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros, dan suka ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan keuntungan yang kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggotaC. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan NegaraPasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa,”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaannegara”.Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi danmempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu Cinta tanah berbangsa dan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi berkorban untuk bangsa dan kemampuan awal bela negara fisik maupun nonfisikD. Kerjasama Antarumat BeragamaPasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negaraatas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling yaitu sifat yang lebih mendahulukan eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakatSikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihanKerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraakan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, dan pembahasan mengenai Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan. Semoga tulisan ini bermanfaat.SkemaPenelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKTP) Jika membahas mengenai skema penelitian kerjasama antar perguruan tinggi (PKPT) maka akan membahas mengenai beberapa hal berikut ini: 1. Luaran Penelitian. Skema yang pertama adalah mengenai luaran atau output yang diharapkan bisa dihasilkan di dalam PKPT.
Kerjasama Dalam Berbagai Bidang Kehidupan – Kerjasama adalah hal yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Kerjasama antar manusia dalam berbagai bidang kehidupan sendiri mencakup tujuan posisif dan tujuan negatif. Hal inilah yang membuat kerjasama memiliki dimensi sangat luas didalam kehidupan indvidu atau manusia. Adapun hal yang mempengaruhi kerjasama dalam berbagai bidang sendiri adalah tingkat kemajuan dan peradaban seseorang beserta kompleksitasnya. Hal ini juga mengacu pada prinsip kerjasama di berbagai bidang kehidupan yang tidak dapat dibatasi oleh waktu dan ruang mengingat sekarang adalah era teknologi yang dapat mempermudah komunikasi antar manusia. Bentuk kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan dan contoh kerjasama itu sendiri sebenarnya dapat dengan mudah dijumpai pada berbagai bidang yang melibatkan kelompok manusia baik muda maupun tua. Kebiasaan untuk bekerjasama pada dasarnya sudah ditanamkan pada seorang individu bahkan sejak mereka masih kanak kanak. Setelah seseorang beranjak dewasa, bentuk kerjasama ini akan berubah dan mencakup berbagai bidang kehidupan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup individu tersebut. Pada tahap ini bentuk kerjasama tidak didasarkan pada hubungan keluarga saja, namun bentuk kerjasama ini menjadi lebih kompleks. Asas yang menjadi dasar utama didalam kerjasama adalah perbedaan keahlian skill yang dimiliki oleh masing masing orang yang akirnya memutuskan untuk bekerjasama dalam sebuah tim atau kelompok untuk menyelesaikan sebuah tugas dan pekerjaan. Terkadang kerjasama yang kita lakukan juga harus melibatkan orang yang bahkan belum kita kenal sama sekali. Maka dari itu selain memiliki soft skill maka kita juga harus memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dalam segala jenis lingkungan dan dengan berbagai mitra yang kita jumpai. Dari sudut pandang para ahli sosiologi, bentuk dan pelaksanaan kerjasama yang terjalin antar kelompok dalam masyarakat dapat dibagi menjadi tiga bentuk, Soejono Soekanto 1986 60-63 menerangkan bahwa Baca juga Pengertian Kerjasama Regional, Tujuan, Manfaat, dan Contoh Kerjasama Regional Kerjasama bargaining yang terjadi antara orang atau suatu kelompok untuk mencapai tujuan dan harapan tertentu dengan sebuah perjanjian saling bertukar barang, jasa, jabatan dan kekuasaan tertentu. Cooptation adalah kerjasama dengan suka rela menerima segala unsur baru yang berasal dari pihak lain dalam sebuah organisasi sebagai salah satu cara antisipasi untuk menghindari kemungkinan terjadinya guncangan stabilitas suatu organisasi. Coalition atau koalisi adalah kerjasama antar dua organisasi dan atau lebih yang memiliki tujuan sama. Dalam sebuah koalisi umumnya akan terdapat batasan batasan khusus sehingga meskipun anggota koalisi bercampur menjadi satu tim namun mereka tetap memiliki jati diri dari masing masing organisasi tersebut. Umumnya bentuk kerjasama koalisi ini akan dengan mudah kita temui dalam lingkup politik. Dalam memulai proses sosialisasi dan berorganisasi, kerjasama memiliki kedudukan sentral yang penting di berbagai bidang seperti bidang politik, bidang agama, bidang sosial, bidang ekonomi dan lain sebagainya. Pada dasarnya tidak ada organisasi yang dapat terbentuk tanpa adanya sebuah kerjasama di bidang tertentu. Bahkan kerjasama menjadi tujuan akhir pada setiap proses dan program pemberdayaan baik dalam organisasi ataupun masyarakat. Kerjasama yang dapat dijalin dapat dibedakan menjadi kerjasama internal yang berarti kerjasama tersebut hanya berada pada lingkup kelompok tertentu saja. Dan kerjasama eksternal yang merupakan bentuk kerjasama yang melibatkan lebih dari satu organisasi. Kerjasama Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Prinsip dalam berorganisasi dan kerjasama termasuk dalam hal berbangsa dan bernegara pada dasarnya adalah sebuah perwujudan bentuk kerjasama dalam bidang bidang tertentu yang dilembagakan. Hal ini menyebabkan setiap orang dan organisasi yang tergabung dalam kerjasama tersebut ikut tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Adapun bentuk kerjasama dalam berbagai bidang tersebut dapat kita amati dalam kehidupan kita, bentuk dan contoh kerjasama tersebut antara lain adalah Kerjasama di Bidang Agama Bentuk kerjasama dalam bidang agama pada dasarnya telah dituangkan dalam pancasila sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu kerjasama dalam bidang agama juga dipertegas dalam undang undang dasar pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa UUD 1945 pasal 29 ayat 1 “Negara berdasar azas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat dalam pasal ini menjelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar dan memiliki asas ketuhanan yang maha esa atau dengan kata lain menganut asas agama yang percaya adanya Tuhan. UUD 1945 pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk satu agama dan menjalankan ibadah dalam agama tersebut sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan”. Agama memang menjadi hak yang dapat dikatakan paling mutlak dan paling asasi jika dibandingkan dengan hak asasi manusia yang lainnya. Hal ini disebabkan karena agama berhubungan langsung dengan kepercayaan manusia pada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini juga mengacu pada prinsip bahwa agama tidak dapat dipaksakan dengan kata lain kita tidak bisa memaksa orang lain masuk agama kita begitu juga dengan orang lain yang tidak akan bisa memaksa kita masuk ke agama mereka. Namun kita masih bisa berkomunikasi dan menjalin kerjasama dalam bidang agama dengan umat agama lain. Seiring berjalannya waktu bentuk kerjasama dibidang agama menjadi semakin berkembang. Hal ini dapat menuntun umat beragama pada terbinanya kehidupan yang rukun dan penuh toleransi sesama umat beragama. Tidak hanya itu saja, kerjasama di bidang agama ini juga dapat meningkatkan nilai persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini dilandasi oleh norma norma dan nilai yang sudah dituangkan dalam pancasila. Terutama pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa“. Bentuk kerjasama tersebut dapat didasari oleh beberapa hal diantaranya Toleransi dalam hidup beragama, keyakinan masing masing individu dan juga kepercayaan. Saling menghormati dalam beribadah. Bekerjasama serta tolong menolong tanpa harus membeda-bedakan agama. Tidak memaksakan agama seseorang. Bentuk kerjasama antar umat beragama adalah bagian dari sebuah hubungan sosial yang tidak dapat dilarang dan dipisahkan dari seluruh ajaran agama. Hubungan kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang ekonomi, sosial, politik dan sebagainya memang tidak dilarang. Namun sebenarnya kerjasama seperti ini sangat dianjurkan. Kerjasama di Bidang Politik Bentuk dan contoh kerjasama di bidang politik dan sosial dapat dengan mudah kita temukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak rakyat dari berbagai suku, ras dan agama. Namun rakyat Indonesia memiliki hubungan kerjasama yang sangat erat Hal ini dibuktikan dengan rasa kepedulian dan gotong royong yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Sudah menjadi tradisi dan kebiasaan sejak dahulu kala bahwa masyarakat akan saling membantu dan bergotong royong ketika terdapat masalah satu sama lain. Kerjasama dalam bidang politik dapat kita lihat dari tingginya antusias dan partisipasi kelompok kelompok masyarakat untuk memiliki bupati, kepala desa, pilihan walikota, pemilihan DPR dan pemilihan presiden. Selain itu kita juga dapat mengamati kerjasama di bidang politik seperti perilaku masyarakat yang bekerjasama dan bergotong royong mendirikan sekaligus mengamankan tepat pemungutan suara TPS guna terciptanya pemilihan wakil rakyat yang sah dan adil. Yang menjadi dasar terbentuknya kerjasama di bidang politik mengacu pada makna dari sila keempat pada pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan“. Segala perilaku dan tindakan politik yang dilakukan harus berdasar pada nilai kebijaksanaan, hikmat, dan permusyawaratan serta perwakilan. Seluruh nilai tersebut adalah inti dari kerjasama di bidang politik. Pada prinsipnya, sila keempat pancasila memberikan penegasan pada kita untuk selalu memelihara, menjaga dan mengembangkan semangat dalam bermusyawarah. Dalam setiap musyawarah tentunya juga memerlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak. Seperti halnya Undang Undang yang saat ini dianut dan dijadikan aturan Negara Indonesia, Undang Undang tersebut tidak akan terbentuk dan sesuai untuk rakyat jika tidak ada kerjasama untuk membuatnya. Kerjasama di Bidang Sosial Kerjasama dalam bidang kehidupan sosial sudah sangat umum kita jumpai dalam kehidupan sehari hari. Kerjasama di bidang sosial sendiri terjadi di berbagai suku bangsa Indonesia. Menurut para ahli, beberapa jenis dan contoh gotong royong serta kerjasama sosial dalam masyarakat adalah sebagai berikut Ketika terjadi kecelakaan atau kematian maka warga dan segenap masyarakat akan datang kerumah korban untuk memberikan ucapan belasungkawa. Gotong royong seperti memperbaiki jembatan yang roboh, pohon tumbang dan lain sebagainya yang bersifat untuk kepetingan umum. Ketika salah satu warga mengadakan pesta perayaan atau syukuran maka warga sekitar atau tetangganya akan membantu. Dalam istilah jawa kegiatan ini disebut dengan sambatan. Membersihkan makam milik nenek moyang masing masing di waktu waktu tertentu seperti ketika hendak menjelang hari puasa dan idul fitri. Ketika salah seorang warga hendak mengerjakan sesuatu seperti halnya membongkar atap maupun mendirikan rumah yang baru maka para tetangga akan berdatangan untuk membantunya. Ketika ada kegiatan yang berhubungan dengan mata pencaharian seperti dalam sektor dan bidang pertanian untuk membetulkan saluran perairan sawah yang rusak atau untuk proses panen. Masih banyak sekali kegiatan yang dapat menjadi contoh kerjasama di bidang sosial masyarakat yang pada dasarnya memang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kerjasama di Bidang Ekonomi Prinsip yang menjadi landasan utama bentuk kerjasama dalam bidang ekonomi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan“. Dari pasal ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa prinsip yang digunakan dalam kegiatan di bidang ekonomi menggunakan prinsip kerjasama. Maksud dari kalimat tersebut adalah sebagai pelaku ekonomi kita harus saling membantu untuk mencapai kesejahteraan bersama yang adil. Berdasarkan penuturan para ahli Charles H Cooley bahwa kerjasama dapat timbul apabila pelakunya menyadari bahwasanya mereka memiliki kepentingan yang sama pada saat bersaaan memiliki cukup kemampuan, pengetahuan serta pengendalian terhadap diri mereka sendiri untuk memenuhi kepentingan kepentingan mereka melalui kerjasama. Contoh kerjasama dalam bidang ekonomi pada dasarnya sangat mudah untuk ditemukan, adapun contoh kerjasama tersebut adalah sebagai berikut Memberikan pinjaman modal pada kerabat maupun teman dekat. Bekerjasama dengan mitra untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Mengikuti organisasi yang bersifat memberikan profit atau keuntungan sepertihalnya Indonesia yang ikut dalam komunitas ASEAN dan MEA. Mengajukan pinjaman pada jasa keuangan atau bank dengan catatan memberikan profit sebagai bunga ketika mengembalikannya. Dalam bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, wujud kerjasama yang dominan berdasarkan pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 adalah koperasi. Namun karena terbatasnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi menjadikan koperasi kurang maksimal dan kalah dalam bersaing dengan lembaga perekonomian negara seperti BUMN dan perusahaan swasta. Sebenarnya koperasi merupakan cikal bakal perekonomian di Indonesia. Hal ini disebabkan karena koperasi adalah badan usaha ekonomi yang melaksanakan seluruh usahanya yang didasarkan atas asas kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Adapun keunggulan koperasi jika dibandingkan dengan keunggulan badan perekonomian lain di berbagai bidang adalah sebagai berikut Dasar persamaan Setiap anggota yang tergabung dalam koperasi memiliki hak yang sama. Dasar Persatuan Setiap orang dapat diterima dan menjadi anggota koperasi tanpa harus membeda-bedakan suku, ras, agama. Demokrasi dalam bidang ekonomi Imbalan jasa akan disesuaikan berdasarkan keuntungan yang diperoleh anggota. Pendidikan Koperasi memiliki peran untuk mendidik anggota menjadi orang yang hemat, suka menabung dan sederhana. Demokrasi kooperatif Koperasi dibentuk anggotanya, dijalankan anggota, dan hasil dari koperasi tersebut juga untuk anggota. Maka dari itu semakin berkembangnya jaman, koperasi juga terus berkembang untuk mensejahterakan rakyat dan membantu kerjasama dalam bidang ekonomi. Kerjasama Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan negara pada dasarnya sangat erat jika dikaitkan dengan bela negara. Banyak sekali pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan tentang pentingnya bela negara bagi tiap tiap individu warga negara. Pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat penting karena bidang ini berbenturan langsung dengan keberlangsungan kehidupan suatu negara. Dapat dibayangkan bukan jika suatu negara tidak memiliki sistem pertahanan dan keamanan yang kuat maka akan dengan udah disusupi oleh musuh yang dapat menyulut peperangan dan menghancurkan negara tersebut. Pada dasarnya Indonesia telah memiliki TNI tentara nasional indonesia dan POLRI Polisi republik indonesia untuk menjaga stabilitas keamanan dan pertahanan negara. Namun sebagai warga negara, kita juga harus andil dalam segala bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan negara ketika terdapat ancaman dari luar yang bersifat mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Adapun yang dapat dilakukan warga negara sebagai bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai berikut Bekerjasama mengusir ancaman dari luar. Ikut membantu menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Rela berkorban demi kepentingan negara. Pada dasarnya Indonesia sebagai sebuah negara juga telah melakukan kerjasama di bidang militer untuk mencapai tujuan bersama, adapun bentuk kerjasama dalam bidang militer yang dilakukan indonesia adalah sebagai berikut Bekerjasama dengan negara lain untuk saling melindungi. Mengikuti organisasi persatuan bangsa bangsa PBB. Turut serta menjaga perdamaian dunia. Menjadi anggota gerakan non blok. Itulah Kerjasama Dalam Berbagai Bidang Kehidupan yang dapat saya sampaikan dalam artikel kali ini. Perlu diingat bahwa bentuk kerjasama di berbagai bidang kehidupan pada dasarnya sangat mudah untuk ditemukan karena kerjasama dapat mempermudah beban pekerjaan kita..